11 Kabupaten di NTT Belum Berikan Data Penerima JPS

oleh -187 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Dinas Sosial Provinsi NTT mengakui saat ini pihaknya belum bisa mencairkan dana untuk penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi NTT. Hal itu disebabkan karena validasi data yang ada di 11 kabupaten belum rampung.

Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT, dr. Mese Ataupah mengatakan, hingga saat ini masih 11 Kabupaten dari 22 kabupaten/kota di NTT belum berikan data soal penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS). Ke-11 kabupaten itu antara lain, Kabupaten Sumba Barat, Flores Timur (Flotim), Ende, Ngada, Manggarai, Manggarai Timur (Matim), Rote Ndao, Sumba Barat Daya (SBD), Nagekeo, Sikka dan Kabupaten Kupang.

Dikatakan, Pemerintah Provinsi NTT telah mengalokasikan dana JPS sebesar Rp 105 miliar. Namun hingga saat ini dana tersebut belum bisa dicairkan karena terkendala data.

“Skema bantuan sosial yang kita berikan terhadap masyarakat terdampak corona virus atau covid-19 yakni jaring pengaman sosial tunai dan non tunai kemudian bantuan sosial beras pemerintah,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD Provinsi NTT, Senin (8/6/2020).

Dijelaskan, total rumah tangga miskin (RTM) sebanyak 740.147 KK, total kepala keluarga (KK) miskin dan rentan miskin 805.641 KK, total KK miskin penerima sembako reguler 431.718 KK, total KK miskin penerima sembako perluasan 64.351 KK, total KK miskin penerima bantuan sosial tunai (BST) sebanyak 281.521 KK, total KK miskin penerima program keluarga harapan (PKH) 364.620 KK, total penerima bantuan sosial PKH, sembako dan BST sebanyak 777.590 KK dan total KK miskin dan rentan miskin yang belum menerima bantuan sosial 28.051KK.

Keluarga penerima manfaat (KPM) atau penerima bansos kata dia, KK miskin atau rentan miskin berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 805.641 KK. Penerima bansos sembako (DTKS) 496.069 KK atau 62 persen, penerima bansos tunai BST(DTKS, non DTKS) sebanyak 281.521 KK atau 35 persen dan KK miskin, rentan miskin belun dapat bansos (DTKS) sebanyak 28.051 KK atau 3 persen.

Kemudian, penerima bansos APBN dan belum terima bansos yakni KK miskin, rentan miskin NTT yanh belum terima bansos sebanyak 28.024 KK atau 3 persen. KK miskin, rentan miskin penerima bansos APBN sebanyak 777.590 KK atau 97 persen.

Untuk data BNBA penerima bansos dari pemerintah daerah (Pemda) Provinsi NTT, data yang masuk dari 11 kabupaten sebanyak 47.739 KK. Data valid yang masuk dari 11 kabupaten adalah 46.164 KK sedangkan data yang tidak valid adalah 1.576 KK.

Lebih lanjut kata dia, sasaran penerima bantuan JPS dari Pemerintah Provinsi NTT untuk warga masyarakat terdampak covid-19 kurang lebih 83.000 atau 83 ribu KK/orang. Dimana pemerintah memberikan bantuan Rp 500.000 perbulan per keluarga/per orang dalam bentuk tunai dan non tunai. Bantuan itu akan disalurkan pada bulan Juli, Agustus, September dan Oktober 2020 atau selama empat bulan.

Kriteria sasaran yang memperoleh JPS dari pemerintah daerah adalah KK miskin dan rentan miskin yang tidak/belum pernah mendapat bansos Kemensos (sembako, PKH, BST) dan BLT yang bersumber dari dana desa (DD). Kemudian data untuk sasaran KK miskin dan rentan miskin dapat diperoleh dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang tidak/belum pernah mendapat bantuan poin satu. Bila kuota pada poin satu belum terpenuhi maka dapat diambil dari luar DTKS (non DTKS) tetapi masuk kategori keluarga miskin dan rentan miskin, orang/KK terdampak covid-19 yang layak mendapat bantuan berbasis KTP, NIK dan KK.

Untuk KK/anggota rumah tangga (ART) orang yang kehilangan pendapatan/penghasilan sebanyak 15.000 orang (target) antara lain; pekerja formal, informal yang terkena PHK/dirumahkan, tukang ojek, sopir, pedagang kaki lima/kuliner, mahasiswa perantau yang jauh dari orang tua (kos-kosan) yang orang tua tidak mampu dan layak dibantu, pekerja pendatang yang terisolasi akibat pembatasan/larangan mudik, bepergian jauh/pulang kampung dan lain sebagainya.

Data untuk untuk sasaran KK/ART/orang yang kehilangan pendapatan dan penghasilan dapat diperoleh dari pendataan langsung di desa/kelurahan dalam kabupaten/kota berbasis KTP: Nama, NIK, alamat, domisili jika dapat no HP.

Sasaran pada penerima bansos pada poin diatas BNBA KK/ART/orang diusulkan secara berjenjang melalui musyawarah desa/kelurahan dari RT/dusun, desa/kelurahan, camat, dinas/badan dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota selanjutnya diusulkan ke pemerintah provinsi untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Mekanisme penyaluran bansos lanjutnya, menyiapkan anggaran dan ditransfer ke bank. Kemudian bank akan menyiapkan mekanisme penyaluran bansos tunai dan non tunai dalam bentuk sembako bersama mitra atau agen bank. Selanjutnya proses penyaluran bansos tunai dilakukan melalui mitra kerja bank/pos penyaluran dengan dukungan pemerintah.

Pada kesempatan itu Mese juga mengatakan, refoccusing dan relokasi anggaran atau dana untuk Dinas Sosial tahun 2020 setelah dirasionalisasi sebesar 40.282.743.160 atau Rp 40,2 miliar lebih.
Untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 19.640.720.000 atau Rp 19,6 miliar lebih dan belanja langsung sebesar Rp 20.642.023.520 atau Rp 20,6 miliar.

Untuk diketahui bahwa dana untuk pelayanan dalam panti dialokasikan dana sebesar Rp 13 miliar kemudian Insentif untuk SDM PKH sebesar Rp 2,7 miliar dan tagana Rp 900 juta.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT, dr Christian Widodo mengatakan, tidak boleh reccofusing anggaran yang terlalu banyak. Masa pandemi corona virus atau covid-19 seperti sekarang ini masyarakat membutuhkan anggaran yang banyak untuk membantu mereka.

Dia meminta agar bantuan yang disalurkan itu tepat sasaran. Kemudian data dari penerima bantuan ditempelkan di kelurahan/desa agar masyarakat bisa mengetahuinya. Hal ini dimaksudkan agar Dinas Sosial mencari data yang lebih akurat dan pendalaman data bagi penerima bantuan.

Sementara Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Endang Lerrich mengatakan semua dinas maupn badan dilingkup Pemerintah Provinsi dipotong anggarannya hingga 30 persen. Sementara untuk Dinas Sosial sendiri anggarannya hanya dipotong 8 persen lebih dan paling kecil pemotongannya. (Hiro Tuames)