Suara-ntt.com, Kupang-Sebanyak 18 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang termasuk pimpinan telah mengembalikan keuangan Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahap II kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dhramana mengatakan pengembalian keuangan daerah Kota Kupang berupa Kelebihan Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Kupang Bulan Oktober 2022 sampai dengan September 2023 serta Kelebihan Belanja Natura dan Pakan Natura Pimpinan DPRD Kota Kupang bulan Januari sampai dengan Desember 2023 sebesar Rp 555.300.000 (lima ratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah).
“Dana sebesar Rp Rp. 555.300.000 itu diserahkan oleh Sekretaris DPRD Kota Kupang, M.D. Rita Haryani kepada Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono disaksikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dally selanjutnya dana tersebut diserahkan oleh Asisten Intelijen Kejati NTT kepada Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang untuk disetor ke rekening titipan Kejati NTT di Bank NTT,”kata Raka Putra.
Dijelaskan, sebelumnya pada Kamis, 18 Juli 2024 lalu telah dilakukan Pengembalian Keuangan Daerah Kota Kupang sebesar Rp 670.500.000 (enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga sampai saat ini total Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kupang yang berhasil dikembalikan adalah sebesar Rp 1.225.800.000 (satu miliar dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perincian 4 (empat) orang telah mengembalikan seluruhnya (100 persen), sedangkan sisanya sebanyak 36 orang masih mencicil.
Lebih lanjut kata dia, melalui operasi intelijen diperoleh data dan keterangan bahwa kenaikan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Belanja Natura dan Pakan Natura dari DPRD Kota Kupang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang Tahun 2022 dan Tahun 2023 telah melebihi standar yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku diantaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : Nomor : 60/PMK.02/2021 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2022 dan Revieu Inspektorat tahun 2021 sehingga mengakibatkan terjadi selisih pembayaran atau kelebihan pembayaran sebesar Rp 5.824.200.000,- (Lima Milyar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
Lebih lanjut kata dia, Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono mengapresiasi itikad baik Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang yang mengembalikan uang kelebihan pembayaran yang diterima oleh mereka.
Dia menghimbau agar Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang lainnya yang belum mengembalikan uang kelebihan pembayaran tunjangan yang diterimanya, untuk segera mengembalikannya kepada Kejaksaan Tinggi NTT sampai batas waktu yang telah ditentukan. ***