Suara-ntt.com, Kupang-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, resmi membuka Sosialisasi Pelaksanaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah sebagai Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) bagi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (17/125) ini digelar di Hotel Kristal Kupang berkat kerja sama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang dengan Bank NTT.
Sosialisasi ini turut dihadiri Pimpinan Cabang Utama Bank NTT, Luis K. Gonzalves Atie, Kepala Divisi Kredit Komersil dan Menengah, Soleman Medydian Bisilissin, serta Pjs. Kepala Divisi Supporting Kredit, Charles Fernando Corputty, yang hadir sebagai narasumber. Hadir pula Pimpinan Cabang Pembantu Wali Kota Kupang, Benyamin Blitanagy. Sekda didampingi oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, serta para kepala perangkat daerah lingkup Kota Kupang. Peserta sosialisasi terdiri dari para kasubag keuangan dan bendahara dari masing-masing perangkat daerah.
Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Modern
Dalam sambutannya, Fahrensy menjelaskan bahwa penerapan KKPD seharusnya sudah terlaksana sejak tahun 2024, sebagaimana saran Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, baru dapat direalisasikan tahun ini.
Sekda mengapresiasi langkah Bank NTT yang tanggap dalam menyediakan produk KKPD sebagai fasilitas pembayaran khusus untuk mendukung pengelolaan uang persediaan di lingkup pemerintah daerah. Menurutnya, penggunaan KKPD tidak hanya memenuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga mendorong percepatan pembangunan melalui tata kelola keuangan yang modern dan berbasis teknologi.
“Fitur ini sangat mendukung percepatan pembangunan di Kota Kupang dengan tata kelola keuangan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel,” ujar Fahrensy.
Manfaat Penggunaan KKPD
Fahrensy menambahkan bahwa penggunaan KKPD membawa banyak manfaat signifikan bagi pemerintah daerah, antara lain:
Mengurangi Idle Cash: Menghindari dana menganggur dari uang persediaan perangkat daerah.
Meningkatkan Keamanan Keuangan: Memastikan pengelolaan keuangan lebih aman dengan mengurangi risiko penyalahgunaan dana.
Meminimalkan Potensi Kecurangan: Menekan potensi fraud dalam pengelolaan dana.
Mengurangi Penggunaan Uang Tunai: Mendorong transaksi non-tunai yang lebih efektif dan efisien.
“KKPD ini bisa mengurangi kerja-kerja yang tidak sesuai aturan. Kita kembali ke regulasi dan bekerja dengan cara yang lebih modern serta aman,” tutupnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat implementasi KKPD di Kota Kupang, mendukung upaya peningkatan transparansi, dan mendorong percepatan pembangunan di daerah dengan tata kelola keuangan yang lebih baik. ***