Site icon Suara NTT

28 Perguruan Tinggi Swasta di NTT Belum Terakreditasi

Kepala LLDIKTI Wilayah XV NTT, Prof. Dr. Adrianus Amheka memberikan keterangan pers pada Rabu, 12 April 2023. (Foto Hiro Tuames)

Suara-ntt.com, Kupang-Berdasarkan data dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV secara kelembagaan sebanyak 28 dari 58 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak/belum terakreditasi atau sekitar 50,82 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV NTT, Prof. Dr. Adrianus Amheka kepada wartawan pada Rabu, 12 April 2023.

Adrianus mengatakan, sejauh ini status Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang Akreditasi A/Peringkat Unggul belum ada. Sementara Status Akreditasi B/Peringkat Baik Sekali sebanyak 9 Perguruan Tinggi Swasta atau 14,75 persen, Status Akreditasi C/Peringkat Baik sebanyak 20 Perguruan Tinggi Swasta atau 34,42 persen. Kemudian ada satu Perguruan Tinggi Swasta baru.

Dikatakan, saat ini LLDIKTI Wilayah XV dan XVI melakukan pemetaan untuk perguruan tinggi bahwa penyelenggaraan dan pelaksanaan mutu pendidikan tinggi khususnya perguruan tinggi swasta dan beberapa elemen lainnya berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari sisi mutu secara konsep itu kami melakukan koordinasi sebagai fungsi kami untuk melakukan fasilitasi bagi penerima manfaat dan juga kami akan melakukan pemetaan untuk melaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan khususnya di Direktorat Jenderal terkait baik itu fungsi kelembagaan, fungsi sumber daya manusia dan lain sebagainya,”kata Adrianus didampingi Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah XV, Abdurrahman Abdullah.

Dijelaskan, LLDIKTI Wilayah XV juga mengatur dan memfasilitasi sertifikasi dosen, tunjangan kehormatan guru besar, KIP kuliah dan beasiswa serta pelaksanaan-pelaksanaan struktur lainnya. Seperti pembentukan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta serta pembukaan program studi.

“Sesuai dengan fungsi kami untuk melakukan koordinasi dalam pelaksanaan stackholder terkait yakni pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota,”ungkapnya.

Dia menyampaikan dalam pelaksanaan teknis pihaknya membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk memfasilitasi secara administrasi namun yang terlibat dalam keanggotaan tersebut adalah para profesional khususnya para dosen yang berada di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.

“Para dosen atau tim pakar yang kami adopsi sebagai tim untuk memfasilitasi perguruan tinggi-perguruan tinggi yang mengajukan fasilitasi dalam akreditasi program studinya. Tapi dari sisi pengawasan, pengendalian dan pembinaan kami terus secara reguler mengingatkan teman-teman di perguruan tinggi swasta untuk segera berupaya semaksimal mungkin sebelum akreditasi program studinya berakhir,”jelasnya.

Dengan rentan waktu tersebut dan berbagai keterbatasan yang ada, pihaknya akan terus memberikan informasi melalui website yang ada.

“Dan kami akan melayangkan surat kepada PTS-PTS yang ada untuk mengingatkan kembali bahwa program studi hampir selesai. Kemudian kami juga menghimbau untuk segera mengajukan akreditasinya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Jika dibutuhkan maka kami akan memfasilitasi dari aspek pegawasan, pengendalian dan pembinaan,”terangnya.

Lebih lanjut kata dia, dari mahasiswa yang lulus dari PTS yang belum terakreditasi atau akreditasinya sudah expayer (berakhir)dan mengajukan rekomendasi bagi nama-nama mahasiswa yang mau diwisuda.

“Dan dasar rekomendasi kami adalah akreditasi. Jadi kalau perguruan tinggi swasta tersebut melakukan wisuda berdasarkan program studi (prodi). Bila nama-nama prodi itu belum terakreditasi maka mahasiswa-mahasiswa diberikan rekomendasi untuk dikeluarkan. Tetapi jika mahasiswa yang diwisuda ternyata di masyarakat atau dunia usaha dicek bahwa yang bersangkutan lulus dari prodi yang belum terakreditasi maka perlu dilakukan koordinasi dengan perguruan yang bersangkutan,”pungkasnya. (Hiro Tuames)

Exit mobile version