539 Peserta Didik SMKN 3 Kupang Ikut Uji Sertifikasi Kompetensi

oleh -209 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Sebanyak 539 peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Kupang mengikuti Uji Sertifikasi Kompetensi Tahun Pelajaran 2023/2024 yang berlangsung pada tanggal 03 April-05 April 2024.

Kepala Sekolah SMKN 3 Kupang, Yesaya Banunaek dalam laporannya mengatakan uji sertifikasi kompetensi tersebut diikuti oleh 539 siswa yang berasal dari 5 Program Keahlian.

Dikatakan, kelima program keahlian terdiri dari; program Perhotelan sebanyak 123 siswa, Tata Boga 89 siswa, Tata Busana sejumlah 110 siswa, Kecantikan dan Spa 68 siswa, serta Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) sebanyak 149 siswa.

Dijelaskan, Uji Sertifikasi Kompetensi ini dilakukan oleh 32 Asesor yang berasal dari LSP-P1 sebanyak 24 orang, Dunia Usaha dan Dunia Industri 8 orang.

“Dapat kami sampaikan pula bahwa pada tahun-tahun sebelumnya kami melakukan uji pada 5 skema dari setiap program keahlian dengan judul skema sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level II,”kata Kepsek Yesaya Banunaek dalam acara penutupan uji sertifikasi kompetensi dan pameran hasil karya siswa SMKN 3 Kupang tahun pelajaran 2023/2024 pada Jumat, 5 April 2024.

Disebutkan dengan menindaklanjuti Surat Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 25/D/M/2023 tentang pengemasan skema okupasi pada Sekolah Menengah Kejuruan maka saat ini SMK Negeri 3 Kupang melangkah maju melakukan uji menggunakan skema okupasi sehingga jumlah skema yang diujikan tahun ini berjumlah 13 skema sertifikasi okupasi yang terhimpun di dalam 5 program keahlian.

Untuk skema okupasi sendiri lanjut Yesaya memiliki perbedaan dengan skema KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) level II sebelumnya sehingga tahun ini siswa (asesi) berhak menentukan pilihannya untuk mengambil skema yang akan diuji.

Lebih lanjut kata dia hasil Uji Sertifikasi Kompetensi belum di umumkan /dinyatakan kompeten /belum kompeten karena masih melalui proses Pleno oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP-P1)SMK Negeri 3 Kupang.

Dipaparkan dalam rangka merespon dinamika pendidikan vokasi yang semakin kompleks dan perubahan tuntutan dunia kerja yang terus berubah, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemenristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mengambil langkah dengan meluncurkan 197 Skema Sertifikasi  Okupasi bagi Satuan pendidikan vokasi (25-08-2023), sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan vokasi.

Diuraikan bahwa pendidikan vokasi merupakan salah satu prioritas Nasional pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Salah satu aspek vital dalam upaya ini adalah peningkatan mutu melalui sertifikasi kompetensi bagi peserta didik vokasi.

Untuk memastikan kompetensi peserta didik vokasi dalam menghadapi tantangan dunia kerja, Direktorat Jenderal Pendikan vokasi berkolaborasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kementrian/lembaga terkait Dunia Usaha dan Dunia Industri memfasilitasi penyusunan, pengesahan hingga pemberlakuan skema sertifikasi bagi Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) dan Perguruan tinggi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi(PTPPV), dalam bentuk skema sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) maupun skema sertifikasi okupasi.

Skema sertifikasi okupasi adalah sertifikasi yang berdasarkan suatu jabatan kerja pada sistim industry yang sudah ditatapkan secara Nasional. Skema sertifikasi okupasi dinisiasi sebagai respon terhadap dinamika kebutuhan industri dan juga sebagai upaya untuk menguhubungkan dunia pendidikan dengan kebutuhan riil industri.

Dia menambahkan, Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP-P1) SMK adalah lembaga sertifikasi yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan sertifikasi bagi peserta didik di SMK.Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi  Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Lembaga Sertifikasi Provesi Pihak Kesatu SMK Negeri 3 Kupang telah berdiri di SMK Negeri 3 Kupang dari Tahun 2015 dengan lisensi pertama menggunakan skema klaster pada tahun 2019, lisensi ke-2 menggunakan skema KKNI Level 2, dan tahun 2024 menggunakan Skema Okupasi.

Untuk diketahui acara penutupan uji sertifikasi kompetensi dan pameran hasil karya siswa SMKN 3 Kupang tahun pelajaran 2023/2024 oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan meninjau hasil karya siswa yang dipajang di lokasi pameran. ***