Suara-nttnews.com Kupang- Komisi I DPRD Provinsi NTT akan membuat rekomendasi soal penataan aset milik pemerintah provinsi kepada pimpinan DPRD NTT untuk disampaikan ke gubernur.
“Nanti kita membuat rekomendasi kepada pimpinan DPRD NTT untuk diteruskan ke gubernur agar dilakukan langka-langka diskresi dalam membantu masyarakat. Hal itu bisa kita lakukan untuk penertiban aset-aset milik pemerintah yang ada di Besi Pae (TTS), Suka Bitete (Belu) dan di tempat lainnya,,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTT, Gabriel Beri Binna dalam acara rapat dengar pendapat soal penertiban aset dengan Pemerintah Provinsi NTT dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Rabu (22/1/2020).
Ada beberapa hasil rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat itu antara lain;
Pertama, Komisi I bersepakat bahwa aset pemerintah harus ditertibkan dan dikuasai oleh pemerintah baik secara administrasi maupun fisik.
Berkaitan dengan kasus tanah di Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang sudah ada 29 Ha tanah yang sudah bersertifikat berdasarkan buku tanah hak pakai nomor 7 tahun 2016 seluas 231.500 meter persegi. Dan sebelumnya ada 6 Ha untuk mengganti 60 KK yang dulu direlokasi dari belakang Kantor PT. Semen Kupang sehingga masih ada 26 Ha. Dari 26 Ha itu harus ditertibkan secara administrasi dan fisik.
Untuk penambahan anggaran bagi Badan Pengelola dan Pendapatan Aset Daerah Provinsi NTT pasti akan diperjuangkan dalam banggar bersama TAPD.
Kedua, penertiban dan penguasaan secara administrasi dan fisik akan menjadi benteng dari serangan para spekulan. Kalau kita tidak tertibkan secara fisik maka para spekulan akan bermain terus.
Penertiban yang kita lakukan adalah tetap lebih mengedapankan peran pemerintah sebagai pelindung dan penganyom masyarakat.
Ketiga, nanti kita membuat rekomendasi kepada pimpinan DPRD NTT untuk diteruskan ke gubernur untuk dilakukan langka-langka diskresi dalam membantu mereka. Hal itu bisa kita lakukan untuk penertiban aset-aset pemerintah yang ada di Besi Pae (TTS), Suka Bitete (Belu) dan di tempat lain.
Kita berpendapat bahwa penertiban yang dilakukan oleh pemerintah di Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang sudah baik secara administrasi, hukum dan sosial dan ini akan menjadi model untuk yang lainnya.
Keempat, kita minta Biro Hukum untuk membuat telaah soal penertiban aset. Kalau ada kendala yang dihadapi silahkan datang berdiskusi dengan kami untuk mencari solusinya.
Kelima, kita minta ada koordinasi dan komunikasi dengan badan pertanahan terkait dengan lahan yang digunakan oleh pemerintah namun itu merupakan tanah ulayet agar dipikirkan dan dicarikan jalan keluarnya.
Pemprov Diminta Tidak Hanya Ganti Rugi soal Tanah Tapi Beri Bantuan Sosial
Suara-nttnews.com, Kupang-Komis I DPRD Provinsi NTT meminta Pemerintah Provinsi tidak hanya ganti rugi soal tanah tetapi mungkin bantuan sosial seperti seng bagi masyarakat yang rumahnya dibongkar atau dieksekusi beberapa waktu lalu.
“Sebagai DPRD kita minta pemerintah provinsi tidak hanya ganti tanah tapi bisa kasih bantuan seng untuk mereka bisa bangun rumah darurat satu air,” kata Wakil Ketua Komisi I Provinsi DPRD NTT, Jonas Salean dalam acara rapat dengar pendapat
soal penertiban aset dengan Pemerintah Provinsi NTT dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Rabu (22/1/2020).
Jonas meminta Pemerintah Provinsi NTT selain mengganti lahan atau tanah juga memberi bantuan sosial berupa seng kepada 30 KK yang rumahnya terkena pergusuran.
Dia mengatkan, Komisi I DPRD Provinsi NTT sangat mendukung sekali usaha pemerintah khusus 23 hektar yang sudah bersertifikat dan meminta untuk selesaikan 26 hektar yang belum bersertifikat.
Dikatakan, dulu ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Kupang dirinya sudah selesaikan masalah lahan di sekitar situ. Dan saat itu dia meminta bapak gubernur lebih memprioritas gereja dan Kantor Lurah Manulai II untuk terbitkan sertifikatnya.
“Tugas kita bersama pemerintah dan BPN sekarang adalah telusuri 26 hektar dan kita selesaikan. Soal gugat menggugat itu barang biasa. Waktu saya bangun Rumah Daerah Kota Kupang Sakit SK. Lerik saya disuruh oleh keluarga Tomboy untuk hentikan pembangunan. Tapi kita jalan terus karena ini bangun fasilitas umum dan perkara kita menang di Mahkama Agung (MA).
“Kita menghindari jangan sampai dalam pelepasan hak ada 55 hektar sementara yang diukur hanya 23 hektar. Ini yang harus diperhatikan jangan sampai pemerintah juga ragu-ragu mengeluarkan pelepasan hak itu,” kata mantan Wali Kota Kupang ini.
Dia meminta pemprov agar lebih memilih kata penertiban ketimbang eksekusi supaya tidak membias. Dengan demikian ketika orang yang merasa dirugikan dan mau buat perkara silahkan menggugat.
“Kami tertibkan aset berdasarkan sertifikat yang ada bukan kami tertibkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Sehingga rekomendasi dari Komisi I selesai persoalan,”ungkapnya.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengukuran Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kupang, Buce Lopis mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengukuran tanah milik Pemerintah Provinsi NTT pada tanggal 18 Januari 2020 lalu berdasarkan dengan Gambar Ukur Nomor 4 Tahun 2016 seluas 265.500 meter persegi.
Kemudian Peta Bidang Tanah Nomor 3 Tahun 2016 seluas 231.524 meter persegi dan surat ukur nomor 01602 Tahun 2016 dan buku tanah hak pakai nomor 7 tahun 2016 seluas 231.500 meter persegi.
Pengukuran batas bidang tanah atas nama Pemerintah Provinsi NTT seluas 231.500 meter persegi (tanah yang terdaftar) dan 34.640 meter persegi (tanah yang belum terdaftar).
Dikatakan, sesuai dengan permintaan masyarakat yang rumahnya dieksekusi, mereka meminta BPN untuk memakai buku tanah hak pakai nomor 7 tahun 2016.
“Rumah dan tanah mereka yang digusur maupun yang bongkar sendiri akan diberikan dan diurus sertifikatnya,” katanya.
Pemprov Akui Selama Ini Kurang Perhatikan Penataan Aset yang Ada
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Alexander Lumba mewakili Pemerintah Provinsi mengakui bahwa selama ini pemerintah provinsi kurang memperhatikan penataan aset dengan baik.
“Dan pada hari ini kami mendapat banyak masukan dari Komisi I DPRD Provinsi NTT bagaimana kita menata aset pemerintah provinsi ke depan. Ini menjadi catatan penting bagi kami.
Dan kami bertekad dengan kejadian ini akan benahi semuanya. Kalau aset-aset kita tidak ditata dengan baik maka tidak menutup kemungkinan kejadian seperti ini akan terulang lagi di tempat lain. Oleh karena itu teman-teman kita sudah mempunyai program prioritas yang berkaitan dengan penataan aset tahun ini dan ke depan. Mulai dari daratan Timor sampai Kabupaten Belu karena disana juga ada aset kita. Kemudian aset-aset yang ada di kabupaten lain di NTT,” kata dia.
Alex mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT sudah memfasilitasi dan hasil pertemuan dengan BPN mengatakan itu merupakan kewenangan BPN Kabupaten sehingga surat gubernur juga sudah disampaikan ke kabupaten bahwa BPN Kabupaten untuk menyelesaikan masalah ini berdasarkan kewenangan yang ada pada masing-masing perangkat daerah.
“Dari 61 KK itu merupakan hak milik mereka yang kita minta untuk bangun PT. Semen Kupang sehingga mau tidak mau pemerintah harus bertanggung jawab untuk merelokasikan mereka kembali.
Tetapi untuk 30 KK lainnya kami anggap bahwa mereka tidak pernah berurusan pemerintah provinsi. Itu menjadi urusan mereka dengan orang-orang yang mereka beli. Sehingga pak gubernur hanya bisa ganti kembali ukuran tanah 20×15 atau 300 meter persegi,”ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, perkembangan saat ini sudah selesai dan pihaknya sudah bertekad untuk menjaga aset yang ada. Karena tahun ini juga rumah sakit harus dibangun dan dananya sudah ada. Dan dari Kementerian Kesehatan hanya menunggu saja kepastian.
Soal bantuan sosial kepada masyarakat yang rumahnya dieksekusi kata dia meminta Komisi I membuat suatu rekomendasi yang ditujukan kepada bapak gubernur untuk ditindaklanjuti.
Pada kesempatan itu dia mengatakan, setelah penertiban aset milik Pemprov NTT di Manulai II Kota Kupang maka pada tahun ini pihaknya akan dilakukan penertiban aset di Besipae TTS, Suka Bitete di Belu termasuk di Depok, Jakarta dan Surabaya. (Hiro Tuames)