Aparat NTT Desak Gubernur Tolak Perkada di Rote dan TTU

oleh -230 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Aliansi Peduli Rakyat NTT (Aparat) mendesak Gubernur NTT untuk menolak Peraturan Kepala (Perkada) soal penetapan APBD 2020 untuk Kabupaten Rote Ndao dan TTU.

Kanis Toge dalam orasinya di Gedung DPRD Provinsi NTT, Kamis (30/1/2020) mengatakan, belum ada kesepakatan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam penetapan APBD 2020 baik itu di Kabupaten Rote Ndao dan TTU.

Namun dalam perjalanan tiba-tiba pemerintah daerah baik itu Kabupaten Rote Ndao dan TTU menerbitkan Perkada. Itu berarti kewenangan DPRD diabaikan. Padahal kewenangan DPRD sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).

Karena UU soal kedudukan DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sudah diatur. Dengan demikian, bupati juga dinilai sedang mengabaikan undang-undang itu.

“Ini harus dilihat sebagai basis sebagaimana rakyat diabaikan. Kalau perkada dilanjutkan dan dijalankan maka ada sekian anggaran yang mengalami devifisit dalam penggunaannya. Apalagi kalau sampai mengalami devifisit fiktif maka akan terjadi korupsi,”katanya.

Dia berargumen, jika penetapan APBD 2020 menggunakan perkada itu artinya atas kemauan bupati sendiri yang akan diakomodir dalam pelaksanaan keuangan negara.

“Hari ini Aparat datang ke gedung DPRD Provinsi NTT untuk berbicara terkait penetapan APBD 2020 di Kabupaten Rote Ndao dan TTU. Dimana akan diberlakukannya perkada.

Apakah perkada ini sesuai dengan kebutuhan rakyat atau pemimpinnya dan ini harus dipertanyakan. Kehadiran kami disini untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat,”ungkapnya.

Pada kesempatan itu dia meminta DPRD Provinsi NTT untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan gubernur terkait masalah ini. Selain itu mereka juga meminta agar BPK melakukan audit dan investigasi terhadap persoalan ini.

Ada tiga poin yang disampaikan oleh Aliansi Peduli Rakyat NTT (Aparat) yakni
1. Tolak Perkada di Kabupaten Rote Ndao dan TTU.

2. Mendesak DPRD Kabupaten Rote Ndao dan TTU untuk bentuk pansus

3. Mendesak Gubernur NTT untuk tolak Perkada di Rote Ndao dan TTU. (Hiro Tuames)