Suara-ntt.com, Kupang-Komitmen Komisi Informasi (KIP) Provinsi NTT bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan NTT Bangkit menuju masyarakat sejahtera melalui keterbukaan informasi publik.
Hal ini bisa terwujud jika seluruh komponen pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.
Dengan demikian tidak akan ada sengketa informasi maka harapan bersama beberapa tahun kedepan untuk menjadikan Provinsi NTT sebagai Provinsi yang informatif bisa terwujud.
Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Publik Provinsi NTT Agustinus L. Bole Baja ketika tampil
di sesi sosialisasi terakhir pada peringatan Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia atau Right To Know Day (RTKD) di alun-alun Kantor Gubernur NTT, Sabtu (7/11/2020).
Agus menekankan bahwa hakikat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bagi masyarakat adalah memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
Menurut Agus Baja yang juga mantan wartawan yang begitu bersemangat dalam sosialisasi ini, Badan Publik dan masyarakat NTT perlu memahami dengan baik manfaat UU Nomor 14 Tahun 20208 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu transparan dan dan akuntabilitas Badan Publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akselerasi pemberantasan KKN, dan optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
Sementara tugas Komisi Informasi Provinsi NTT kata dia sebagaimana diatur dalam UU Nomr 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yaitu menerima, memeriksa dan menyelesaikan sengketa informasi publik, menjalankan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan membuat peraturan-peraturan lainnya.
Dikatakan, Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh informasi berdasarkan perundang-undangan.
Terkait dengan tugas penyelesaian sengketa informasi tersebut, Agus Baja menyampaikan agar Badan Publik pemerintah dan dan Badan Publik nonpemerintah selalu menyiapkan informasi publik yang merupakan hak masyarakat untuk diakses kapan saja, dimana saja, murah, mudah dan tidak berbelit-belit dan Badan Publik harus menyiapkan formolir permohonan pinformasi publik. Jika informasi publik tidak disiapkan dan tidak diberikan sebagimana amanat undang-undang maka sangat dimungkinkan akan terjadinya sengketa informasi ke Komisi Informasi NTT.
“Sementara itu bagi pemohon informasi publik juga harus mengikuti tata cara memperoleh informasi publik antara lain, mengisi formulir permohonan informasi publik, identitas harus jelas, tujuan permohonan informasi pubik juga harus jelas,”ungkapnya.
Lebih lanjut dia meminta kepada semua peserta RTKD yang hadir agar menjadi corong informasi untuk mengabarkan kepada dunia dengan caranya masing-masing agar pemerintah dan masyarakat menjalankan UU tersebut dan menyampaikan tentang keberadaan Komisi Informasi Provinsi NTT sebagai pengawal keterbukaan informasi publik di NTT.
KIP Sudah Berkunjung ke 13 Kabupaten-Kota
Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi NTT sudah berkunjung ke 13 kabupaten/kota di NTT.
“Pada tahun 2020 ini kami ingin fokus ke 13 kabupaten/kota untuk sosialisasi dan koordinasi dengan pimpinan daerah bagaimana didaerah mengimplentasikan UU No 14 Tahun 2008 teristimewa PPDI yang dibentuk disetiap SKPD dilingkup kabupaten/kota”.
Selain itu ada kegiatan lain yang akan kami lakukan untuk sisa kabupaten lain di tahun 2021. Kami ingin tahun 2021 menjadi momen untuk lebih menginsentifkan kerja KIP di seluruh SKPD baik dilingkup provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu dilakukan dalam rangka mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan urusan KIP,” ungkap Wakil Ketua KIP Provinsi NTT, Daniel Tonu
Dia mengatakan, jika seluruh kegiatan di tahun 2020 dan 2021 berjalan sukses maka tidak menutup kemungkinan besar KIP memberikan award kepada SKPD yang benar-benar informatif dan pimpinan SKPD yang menjalankan UU No 14 Tahun 2008.
Ia mengakui bahwa tugas yang diemban cukup berat karena untuk mewujudkan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sangat kompleks karena letak geografis di NTT merupakan daerah kepulauan.
“Memang kami mempunyai kelemahan tapi kami optimis bahwa ada dukungan pemerintah kepada KIP. Dan kami yakin bahwa pada tahun 2020 akan menyelesaikan sosialisasi secara insentif diseluruh perangkat daerah di lingkup pemerintah provinsi NTT. Teristimewa kita akan fokus pada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) atau
pejabat pelaksana yang langsung mengelola informasi yang ada di perangkat daerah tersebut.
Dikatakan, KIP juga akan melakukan desiminasi yang akan bekerjasama dengan perguruan tinggi di Kota Kupang. Selain itu juga melibatkan lembaga-lembaga vertikal serta akan melibatkan teman-teman media.
“Mudah-mudahan tahun 2021, keakraban KIP dengan teman-teman media lebih ditingkatkan melalui beberapa kegiatan yang akan kita lakukan,”pungkasnya.
(Hiro Tuames)