Suara-ntt.com, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah melakukan percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Percepatan Kemudahan Investasi Daerah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ, tanggal 12 Januari 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.
Sosialisasi disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Rabu (20/1/2021). Hudori mengatakan ada 2 (dua) hal pokok yang disampaikan dalam surat edaran tersebut. Pertama, penggunaan APBD Tahun 2021, pemerintah daerah (Pemda) diminta melakukan percepatan pelaksanaan APBD dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan yaitu pada awal tahun anggaran untuk menghindari terjadi penumpukan di akhir tahun anggaran.
“Jadi pelaksana kegiatan ini memperhatikan realisasi penerimaan di daerah dan difokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah antara lain pembentukan tenaga tracing di daerah masing-masing yang selanjutnya diberikan kompensasi melalui APBD,” ujarnya.
Kedua, percepatan kemudahan investasi daerah, Pemda diminta untuk mendorong peningkatan investasi di daerah yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, sesuai dengan potensi di daerah masing-masing. Dengan demikian, sumber pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itulah perlu diperkuat iklim investasi daerah untuk menciptakan lapangan kerja baru.
“Pemda juga harus mendorong peran serta masyarakat, ini yang penting yang harus digarisbawahi dan sektor swasta terutama dalam pembangunan daerah antara lain melalui pemberian insentif dan atau kemudahan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Hudori.
Mengingat Indonesia saat ini masih dilanda pandemi Covid-19, APBN dan APBD menjadi salah satu instrumen utama dalam upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial. (HT/Puspen Kemendagri)