Mantan Kepala BPN Kota Kupang Dituntut Delapan Tahun Penjara

oleh -209 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang senilai Rp 66 miliar pada Rabu (17/02/2021).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H, Herry C. Franklin, S. H, M. H dan Emerensiana Jehamat, S. H. Sidang dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Terdakwa Thomas More, S. H, M.si didampingi kuasa hukumnya.

Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa Thomas More mantan Kepala BPN Kota Kupang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntingkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi dengan merugikan keuangan negara.

Untuk itu, terdakwa Thomas More mantan Kepala BPN Kota Kupang melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 8 tahun penjara. Dan, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurangan.

“Terdakwa Thomas More telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama delapan tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah subsidair enam kurungan,” tegas Hendrik.

Menurut JPU, terdakwa Thomas More tidak dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara karena terdakwa telah mengembalikan sertifikat dan telah dihapus dari buku tanah.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT dalam amar tuntutannya menegaskan bahwa tanah tersebut dirampas untuk negara cq Pemerintah Kota Kupang.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam amar tuntutan JPU juga menuangkan hal- hal yang meringankan seperti terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Sedangkan hal- hal yang memberatkan diantaranya terdakwa menghalangi program pemerintah dalam pemberantasan tidank pidana korupsi.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim, Ari Prabowo menunda persidangan hingga pekan depan, 24 Februari 2021 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa. (HT/Kriminal.co)