Mantan Wali Kota Kupang Divonis Bebas

oleh -190 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean yang juga terdakwa kasus pengalihan aset negara berupa tanah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), 17 Maret 2021.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq menyatakan terdakwa mantan Walikota Kupang, Jonas Salean dinyatakan bebas.

“Dengan ini kami putuskan terdakwa Jonas Salean dinyatakab bebas,” katanya.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari segala tahanan. Namun, dalam sidang itu terjadi perbedaan pendapat oleh hakim.

“Perbedaan pendapat diantara hakim itu hal biasa,” katanyam

Putusan ini mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Jonas Salean 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar Subsidair 6 tahun penjara, serta biaya ganti rugi, jika tak dibayar di penjara 6 tahun.

Kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang merugikan negara senilai Rp66,6 Miliar.

Jonas Salean dalam sidang itu menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan JPU menyatakan kasasi atas putusan itu.

“Dalam ruang ini juga kami nyatakan ajukan kasasi,” kata JPU, Herry Franklin. (HT/NTTTerkini.com)