Polda NTT Amankan Tiga Pengusaha ‘Nakal’ di Kupang

oleh -172 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan tiga pengusaha ‘nakal’ karena dinilai menjual bahan bangunan tidak sesuai harga standar, pasca warga Kota Kupang dan sekitarnya dilanda badai siklon tropis Seroja.

Rupanya ancaman Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat terhadap sejumlah pengusaha nakal tak sekedar hanya gertak sambal.

Direktur Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan adalah, MM, AN dan AKRB.

“MM pemilik UD SJL di Jalan WJ Lalamentik nomor 47, Oebobo dan Jalan H.R Koro, Oepura. Pelaku menjual paku payung harga normal Rp 27.000 per kilogram, menjadi Rp 45.000 per kilogram,” Jelasnya, Rabu (7/4/2021).

Sementara NA pemilik UD DP di Jalan Fetor Foenay, Maulafa menjual seng 0,20 merek gajah duduk harga normal Rp 53.000 per lembar, dijual menjadi Rp 68.000 per lembar.

Seng 0,30 Calisco merek Calisco harga normal Rp 70.000, dijual menjadi Rp 90.000 per lembar. Paku payung harga normal Rp 27.000 per kilogram, menjadi Rp 40.000 per kilogram.

“Sementara pelaku AKRB pemilik UD KS di Jalan Surdiman Kuanino, menjual Triplex 6 mm yang harga normal Rp 78.000 per lembar, dijual menjadi Rp 100.000 per lembar,” Ungkap Johannes Bangun.

Menurutnya, ketiga pelaku diduga melanggar UU nomor 05 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan ancaman hukuman lima bulan atau denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.

Mereka juga diduga melanggar UU nomor 08 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. Pasal 8 dan 9 tentang dilarang menaikkan harga sebelum obral, dengan ancaman hukuman dua tahun, denda Rp 500 juta.

Johannes Bangun mengimbau kepada pelaku usaha maupun masyarakat umum, agar tidak meraup untung sendiri disaat terjadi bencana alam, karena akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.(HT)