Pemprov NTT Dukung Kebijakan Pempus terkait Ditiadakan Mudik Lebaran

oleh -163 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendukung kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) untuk ditiadakan mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini.

“Pemprov NTT mendukung keputusan Pemerintah Pusat meniadakan mudik Lebaran tahun 2021. Implementasi dukungan itu dengan tidak membentuk Panitia Mudik Lebaran sebagaimana tahun tahun sebelumnya ,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Isyak mengatakan, keputusan Pemerintah Pusat  akan sepenuhnhya ditaati Pemerintah Provinsi NTT.

“Prinsipnya NTT taat kepada apa yang diputuskan Pemerintah Pusat. Kalau Pemerintah Pusat mengatakan tidak ada mudik lebaran maka NTT juga mengikutinya,”ungkapnya.

Lebih lanjut Isyak menjelaskan pada tahun-tahun sebelumnya menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Nyepi, Natal dan Tahun Baru, Pemprov NTT membentuk panitia mudik. Semua instansi terkait termasuk didalamnya TNI dan Polri.

“Di NTT untuk tahun ini kami tidak membentuk panitia. Dengan demikian semua operasi penerbangan dan pelayaran maupun angkutan darat berjalan normal seperti biasanya,”ujarnya.

Walaupun tidak membentuk panitia mudik, Isyak menyebutkan akan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan dalam pelaksanaan operasi perjalanan baik untuk perjalanan darat, perjalanan laut dan udara. Terutama terkait pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19.

“Kami bersama instansi terkait tetap melaksanakaan tugas. Mengawasi semua operasi perjalanan, khususnya masalah penerapan protokol kesehatan COVID-19,”bebernya.

Untuk menindaklanjuti kebijakan Pempus, Dinas Perhubungan Provinsi NTT menyurati seluruh Operator Sarana Transportasi Darat, Laut, dan Udara di Provinsi Nusa Tenggara Timur perihal Operasional Angkutan Umum untuk Kepentingan Non mudik. Hal tersebut Berdasarkan Surat Dinas Perhubungan Nomor : DISHUB-550/551.2/184/IV/2021 yang ditandangani Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka per 28 April 2021.

Dalam surat tersebut menyatakan, dengan memperhatikan Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Disease 2019 atau COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Peraturan Menteri Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Agar dapat mengoperasikan sarana angkutan umum untuk kepentingan non mudik antara lain :
a. Perjalanan untuk bekerja/keperluan dinas yang dilengkapi dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas;
b. Kunjungan yang dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat yaitu :
1) Kunjungan Keluarga Sakit
2) Kunjungan duka/anggota keluarga meninggal
3) Ibu Hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
c. Pengiriman barang dan logistik, serta bantuan relawan dan tenaga medis untuk penanganan bencana siklon tropis slSeroja di wilayah Nusa Tenggara Timur yang dilengkapi surat keterangan dari pemangku kepentingan terkait

2. Operasional angkutan sebagaimana dimaksud harus dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Untuk diketahui Pemerintah memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun 2021 ini. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah Menteri dan lembaga terkait. ” Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

“Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

“Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada. Namun tidak boleh ada aktivitas mudik,”pungkas Muhadjir.  (HT)