Atasi Sampah di Labuan Bajo, KHLK Hibahkan Satu Unit Mesin Insinerator

oleh -174 Dilihat

Suara-ntt.com, Labuan Bajo-Untuk mengatasi masalah sampah di Labuan Bajo ibukota Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) menghibahkan satu unit mesin insinerator untuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang akan diberikan kepada Pemda Kabupaten Manggarai Barat.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL)
mengatakan, kehadiran mesin insinerator pertama di Labuan Bajo itu memberikan pesan positif bagi wisatawan dan tidak perlu ragu lagi dengan sistem pengelolaan dan manajemen limbah B3 di Labuan Bajo. Lantaran, sudah ada Mesin Insinerator yang akan mengolah limbah B3 secara baik.

“Insinerator ini memberikan pesan bahwa limbah B3 kita itu harus diolah secara baik agar memberikan pesan positif kepada wisatawan dan komponen pembangunan lainya bahwa limbah B3 kita di Labuan Bajo itu dimanajemen secara baik sehingga tidak boleh takut ke Labuan Bajo dan Flores pada umumnya,” katanya kepada wartawan usai meninjau Insinerator di kawasan hutan di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat,  pada Jum’at, 20 Mei 2021.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi  NTT, Ondy Christian Siagian mengatakan, pada tahun 2020  KLHK melalui  Ditjen PSLB3  melakukan kesepakatan tentang Pengelolaan LB3 yang dituangkan dalam MoU dengan Pemerintah Provinsi NTT.

“Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, KLHK melalui APBN Ditjen PSLB3 memfasilitasi penyiapan sarana prasarana (sarpras) berupa
Rumah Pelindung/Shalter satu unit, Mesin insinerator, kapasitas bakar 150 kg per jam satu unit, Cold Storage/tempat penyimpan LB3  satu unit, Mesin Genset  satu unit, Truck Box roda 6 satu unit, dan Kendaraan box roda 3 lima unit,” ungkap Kadis Siagian

Dikatakan, pembangunan tempat pembakaran Limbah Bakar medis tersebut dibangun diatas lahan seluas 2,65 hektar pada kawasan hutan Nggorang Bowosie dengan fungsi produksi melalui skema izin pinjam pakai kawasan yang terletak di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

“Sarpras tersebut dibangun dengan dana APBN kurang lebih 7 miliar rupiah ini akan dihibahkan oleh KLHK kepada Pemerintah Pronvinsi NTT. Pengelolaan dan pendapatannya masuk PAD Pemerintah Provinsi NTT,” ungkap Ondy.

Menurutnya, sasaran pembakaran LB3 ini diarahkan untuk semua limbah medis dari fasyankes sedaratan Flores dan Lembata. Data volume LB3 medis tahun 2020 sebanyak kurang lebih 1.104,31 kg per hari berasal dari 15 Rumah Sakit sedaratan Flores dan Lembata.

“Mesin ini akan melayani pembakaran LB3 di seluruh pulau Flores khususnya Labuan Bajo. Sesuai Pergub NTT maka biaya pembakaran limbah itu Rp 27,000/kg. Mesin Insinerator ini dalam proses uji coba, dan akan dioperasikan dengan sistem digital sehingga mudah kami pantau aktivitasnya.” ujarnya.

Ia menambahkan,  LB3 fasyankes merupakan limbah yang bersifat infeksius sehingga perlu dilakukan penanganan dengan baik dan benar. Mengingat dampak infeksius yang berbahaya bagi kehidupan makhluk hidup maka pengelolaan LB3 dimaksud menjadi bagian dari Program Strategis Nasional. (HT)