Pemprov NTT Ajukan Banding demi Memuluskan Pembangunan RSUP di Manulai II Kota Kupang

oleh -154 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melakukan langkah banding demi memuluskan proses pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) yang berlokasi di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

“Kami dari pihak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur selaku Kuasa Hukum bapak Gubernur menghargai putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Tapi kami juga akan menggunakan hak kami karena keberatan dan tidak menerima putusan itu sehingga akan menggunakan hak kami untuk melakukan upaya banding”.

“Hari ini, Kamis (24 Juni 2021, red) semua administrasi yang terkait dengan banding kami komunikasikan dengan pihak Pengadilan Negeri untuk sesegara mungkin mendapatkan relaks putusan bahkan sampai dengan salinan keputusan kemarin. Karena pernyataan banding itu sesuai dengan ketentuan maksimal 14 hari sehingga masih ada waktu. Tetapi kami usahakan sebelum 14 hari semua administrasinya beres,”kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Alexander Lumba bersama Kepala Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing kepada wartawan di Kantor Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT pada Kamis, 24 Juni 2021.

Alex mengatakan, dari aspek hukum bahwa obyek sengketa yang digugat dengan perkara sekarang ini sudah empat kali. Sengketa ini sudah pernah digugut dan sudah ada putusan inkrah. Dimana tiga kali gugutan dan dimenangkan Pemerintah Provinsi NTT. Bahkan yang terakhir itu sampai kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan putusannya sudah ada dan inkrah pada tahun 2018 lalu. Dan putusan kasasi itu tertanggal 24 Mei 2018 dengan perkara Nomor 424K/PDP/2018.

Dijelaskan, pada intinya progres ataupun pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) di Manulai II Kota Kupang untuk melayani kepentingan masyarakat NTT tetap berjalan. Untuk diketahui bahwa proyek pembangunan RSUP ini menelan anggaran senilai Rp 500 miliar.

“Jadi proses pembangunan rumah sakit ini akan berjalan terus walaupun ada putusan dari Pengadilan Negeri. Tetapi karena kami masih melakukan upaya banding sehingga putusan itu belum inkrah,”ungkapnya.

Dikatakan, pelaksanaan pembangunan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan putusan dari Pengadilan Negeri kemarin itu tidak membatalkan atau mencabut putusan Mahkamah Agung sehingga proses pembangunan rumah sakit itu tetap berjalan. Jika dihentikan proses pembangunan maka dampaknya akan lebih besar lagi.

“Dan kami siap bertanggung jawab kalau seandainya putusan pada tingkat Pengadilan Banding kami kalah maka kami akan kasasi. Dan kami akan melakukan segala upaya hukum terkait dengan perkara itu,”bebernya.

Lebih lanjut kata dia, para penggugat tidak bisa mengklaim bahwa tanah itu milik mereka karena pihak Pemprov NTT masih melakukan upaya banding. Karena dalam putusan kasasi tanah itu milik Pemprov NTT.

“Jadi kalau ada pihak-pihak yang melakukan upaya untuk menghalangi proyek pembangunan rumah sakit itu demi kepentingan umum maka kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi itu sehingga tidak menganggu proses pembangunan yang sementara berjalan,”pungkasnya.

“Kami masih memegang putusan Mahkamah Agung  yang inkrah dan dalam putusan tanah itu merupakan milik Pemprov NTT. Dan bukti kepemilikan itu kami sudah pegang yaitu berupa sertifikat tanah dan proses pembangunan itu akan berjalan terus. Dan itu merupakan sikap kami Pemerintah Provinsi NTT karena ini untuk kepentingan masyarakat NTT demi mendapatkan pelayanan di bidang kesehatan,”tambahnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing mengatakan, bagi Pemerintah Provinsi NTT demi kepentingan umum dan pelayanan publik di bidang kesehatan yang berkualitas serta untuk menyukseskan proyek strategis nasional di daerah maka Pemprov NTT berkomitmen untuk tetap memperjuangakan agar Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) tetap dibangun di NTT.

Karena menurut dia manfaatnya sangat besar bagi masyarakat NTT maka Pemprov NTT akan berjuang habis-habisan demi pembangunan rumah sakit tersebut.

“Kami Pemprov NTT akan melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri dan Pemprov juga berpegang teguh pada putusan Mahkamah Agung yang inkrah. Dan Pemprov juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar rumah sakit itu tetap dibangun,”ujarnya.

Dijelaskan, Pemerintah Provinsi NTT memiliki bukti pembelian dan penyerahan hak dari pemilik tanah atas nama bapak Thomas Pelilimau tahun 1983. Dan Pemprov juga memiliki sertifikat tanah pada tahun 2006.

Kemudian pada tahun 2020 juga Pemprov NTT melakukan pemisahkan atas sertifikat itu menjadi sertifikat milik pemerintah pusat untuk membangun rumah sakit dan tanah itu juga sudah tercatat dalam dokumen negara pemerintah pusat.

“Jadi intinya demi kepentingan rakyat NTT dan pelayanan publik di bidang kesehatan maka pemerintah berupaya banding untuk mendapatkan putusan inkrah. Karena Pemerintah Provinsi NTT mempunyai bukti berupa sertifikat tanah dan pemerintah menghargai putusan Pengadilan Negeri,”ujarnya.

Kalah Dalam Sidang, Pemprov NTT Diminta Hentikan Pembangunan RSUP

Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang kembali menggelar sidang kasus sengketa tanah yang digunakan Pemerintah Provinsi NTT untuk membangun Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP).

Meski telah dilakukan peletakan batu pertama oleh Menteri Kesehatan RI, lokasi pembangunan RSUP di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang masih berstatus sengketa.

Kuasa Hukum Yohanes Limau, Biyante Singh, SH mengatakan, hakim mengkabulkan semua gugatan, dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kalah dalam sidang kasus sengketa tanah RSUP.

“Pemprov NTT kalah. Dalam artian gugatan kita semua di kabulkan oleh hakim,” ujar Biyante Singh kepada wartawan melalui sambungan seluler, Selasa 22 Juni 2021.

Menurutnya, sebagai kuasa hukum, pihaknya tidak ingin menghambat proses pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), jika ada upaya baik dari Pemprov NTT untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami tidak berniat menghambat, jika ada iktikad baik dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” jelasnya.

Meski sudah dimenangkan dalam persidangan, Biyante menegaskan bahwa pihaknya tetap menunggu jika ada upaya hukum balik dari para tergugat. Karena putusan hakim dalam persidangan belum dinyatakan inkrah.

“Masih ada upaya hukum banding dan kasasi dari Pemerintah Provinsi NTT. Karena putusan belum inkrah. Tetapi, jika jangka waktu 14 hari kedepan mereka tidak mwnyatakan sikap dan upaya hukum, maka putusan ini sudah inkrah,” terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk segera mengentikan semua aktivitas pekerjaan RSUP diatas lahan tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum meminta kepada Pemprov NTT untuk menghentikan semua proses pembangunan RSUP hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap dulu,” tandasnya.(Hiro Tuames)