Suara-ntt.com, Oelamasi-Berkat kerja keras Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang berhasil menyelamatkan aset negara (Kementerian Kominfo) sebesar Rp 17,5 miliar sebagai tergugat dalam perkara perdata dan Kejari Kabupaten Kupang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kajari Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, S. H, M. H yang dihubungi wartawan, Kamis (01/07/2021) malam menegaskan bahwa dalam perkara Perdata No. 46/Pdt.G/2020/PN.Olm tanggal 03 Agustus 2020 antara penggugat Thimotius Sufmela (penggugat 1) dan Albinus Sufmela (penggugat 2) melawan Kementerian Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya serta perangkat Pos Informatika Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Kupang (tergugat) dimenangkan oleh pihak tergugat.
Dijelaskan, dimana dalam perkara perdata tersebut Kejari Kabupaten Kupang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas 1 Kupang kepada Kajari Kabupaten Kupang Nomor : 591/Balmon.53/HK.06.01/11/2020 tanggal 18 November 2020 dan SKK Subtitusi Kajari Kab Kupang Nomor : B-2091/N.3.25/Gs.2/11/2020 tanggal 19 November 2020 dengan team JPN yaitu M Ihawanul F, Chrismiaty Say, Agus Zaeni dan Andhi Ginanjar.
Menurutnya, sidang kasus perdata antara tergugat dan penggugat satu dan dua dimulai sekitar bulan September 2020 dan diputus pada 01 Juli 2021 dimana dengan obyek gugatan berupa tanah seluas 275 Ha. Dimana, tanah Balmon (KOMINFO) Seluas 33 Ha (Sertifikat Hak Pakai Nomor 24.01.10.03.4.00004 An. Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi tertanggal 23 Januairi 2002.
Dikatakan, perkara perdata antara penggugat satu dan dua ini memiliki nilai asset yang mencapai Rp 17.475.000.000. Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi pada Kamis tanggal 01 Juli 2021 menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (alasan Nebis In Idem). Dan membebankan biaya perkara sejumlah Rp 17.024.000 kepada Penggugat.
Sidang kasus perdata antara Penggugat satu dan dua melawan Kementerian Kominfo ini dipimpin oleh majelis hakim, Fransiskus Xaverius Lae didampingi hakim anggota Made Astina Dwipayana dan Fridwan Fina serta dibantu Paniter Pengganti (PP), Yaret Sunkono.
Turut hadir dari pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum penggugat satu dan dua. Sedangkan pihak tergugat yang diwakili oleh JPN dihadiri oleh M. Ikhwanul F.
Lebih lanjut Shirley menegaskan bahwa dengan adanya putusan PN Oelamasi yang menolak permohonan gugatan penggugat, maka Kejari Kabupaten Kupang telah menyelamatkan aset negara senilai Rp 17, 5 miliar.
“Perkara perdata sudah diputuskan oleh hakim PN Oelamasi yang mana menolak gugatan penggugat. Itu artinya Kejari Kabupaten Kupang yang bertindak sebagai JPN telah menyelamatkan aset negara senilai Rp 17, 5 miliar,” tegas Shirley. (HT)