Kejari Sarai Bertekad segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Jasa Konsultasi dan BIG

oleh -145 Dilihat

Suara-ntt.com, Sarai-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai), bertekad akan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi jasa Konsultasi dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Untuk itu, kini Tim Penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Sabu Raijua, tengah berupaya dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lagi untuk kelengkapan berkas perkara dugaan korupsi BIG.

“Kasus dugaan korupsi BIG, akan kita tuntaskan sebelum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) pada tanggal 22 Juli 2021 mendatang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sabu Raijua, Agus Kurniawan yang dikonfirmasi wartawan melalui via hand phone selulernya pada Sabtu, 03 Juli 2021.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sabu Raijua, Fajar Wijayanto mengatakan, pemeriksaan saksi- saksi terus dilakukan guna kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi jasa Konsultasi dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Dikatakan, dalam kasus itu Tim Penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Sabu Raijua telah menetapkan dua (2) orang sebagai tersangka diantaranya SR dan ABP dalam kasus jasa konsultasi dan BIG di Kabupaten Sabu Raijua.

Terkait dengan kerugian negara, kata Fajar, saat ini Kejari Kabupaten Sabu Raijua masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) ahli dari BPKP Perwakilan NTT.

“Kami tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) ahli dari BPKP Perwakilan NTT,” ujar Kasi Pidsus, Fajar Wijayanto.

Lebih lanjut kata Fajar, estimasi sementara untuk kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp. 161. 119. 468. (HT)