22 Kelurahan di TTU minta Permohonan Perubahan Status jadi Desa

oleh -186 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Sebanyak 22 Kelurahan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meminta permohonan perubahan status menjadi desa.

“Dan Minggu depan tim kita dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi NTT akan ke TTU untuk memverifikasi semua kelengkapan dokumen perubahan status 22 kelurahan menjadi desa di Kabupaten TTU,”kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi NTT, Viktor Manek kepada wartawan di ruang kerjanya pada Kamis, 22 Juli 2021.

Viktor mengatakan, perubahan status tersebut berdasarkan permohonan dari kabupaten yang bersangkutan.

Dikatakan, hingga saat ini tidak ada moraterium soal pemekaran desa karena pada tahun 2021 pihaknya sudah melakukan verifikasi ulang hal itu. Dan ada 36 desa di Kabupaten Sikka sudah diproses verifikasi wilayahnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Mudah-mudahan pada bulan September 2021 ini sudah keluar kualifikasi desanya sehingga mereka bisa mendapat statusnya sebagai desa defenitif dan bisa mendapat perhatian pemerintah termasuk dana desanya,”ungkap mantan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT ini.

Dijelaskan, setiap kabupaten mengajukan pemekaran desa banyak sekali seperti Kabupaten Ngada mengajukan sekitar 50-an desa persiapan. Kemudian Kabupaten Sumba Tengah juga mengajukan 11 desa persiapan namun setelah dievaluasi hanya tujuh desa persiapan yang memenuhi syarat untuk menjadi desa persiapan dan sudah diserahkan kode register dari Gubernur.

“Mudah-mudahan satu dua tahun depan bisa dievaluasi dan memenuhi syarat diajukan menjadi desa defenitif,”ujarnya. (Hiro Tuames)