Kades Letneo Selatan Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

oleh -156 Dilihat

Suara-ntt.com, Kefamenanu-Kepala Desa (Kades) Letneo Selatan, Marselinus Sanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) sebesar Rp Rp 1,1 miliar.

Semua berkas tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kemudian dilakukan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, dan akhirnya kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa (DD) di Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU segera disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU, Andrew Keya pada Jumat, (06/08/2021) melimpahkan berkas perkara, surat dakwaan dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTU, Robert Jimmy Lambila, S. H, M. H yang dihubungi wartawan pada Jumat, Jumat, 6 Aguatus 2021 membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi DD di Desa Litneo Selatan dengan nilai kerugian Rp 1, 1 miliar dengan tersangka Kepala Desa Letneo Selatan, Marselinus Sanan.

“Iya benar. Hari ini jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara ADD di Desa Letneo Selatan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang,” kata Lambila.

Dikatakan, mengenai jadwal sidang kasus dugaan korupsi ADD di Desa Letneo Selatan, JPU Kejari Kabupaten TTU tinggal menunggu penetapan Pengadilan Tipikor Kupang.

“Soal jadwal sidangnya kapan, penuntut umum tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Kupang. Pada intinya, JPU selalu siap untuk menyidangkan perkara itu,”ungkap Lambila.

Dijelaskan, kasus dugaan korupsi DD di Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, penyidik baru menetapkan satu (1) orang sebagai tersangka yakni Marselinus Sanan sebagai Kepala Desa.

Menurut Lambila, akibat perbuatan tersangka Marselinus Sanan selaku Kepala Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 1,1 miliar.

“Dalam kasus dugaan korupsi ADD di Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, tahun 2017-2019 negara mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp. 1, 1 miliar,”pungkasnya.(HT)