Suara-ntt.com, Kupang-Meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini berada pada Level IV, namun warga di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih didapati belum sepenuhnya menaati protokol kesehatan (prokes).
Bahkan, ini terjadi di lokasi yang intensitas kunjungannya terbilang tinggi, semisal pasar tradisional. Baik pedagang maupun pengunjung masih ada yang kedapatan tidak menggunakan masker, meski terjadi interaksi satu dengan yang lain.
Hal itu diketahui saat Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, Kapolres Kupang Kota AKBP Satria Perdana P. Tarung Binti, S.Ik, serta sejumlah pejabat lingkup Pemkot Kupang melakukan pemantauan penerapan PPKM Level IV di Pasar Kasih Naikoten, pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Pemantauan dilakukan sejak pukul 06.00 WITA saat mobilitas dan interaksi antara pedagang dan pemneli cukup tinggi, untuk memastikan secara langsung penerapan protokol kesehatan di sana.
Wakil Wali Kota Hermanus Man pun tak segan-segan langsung menegur setiap pedagang atau penjual yang tidak menggunakan masker. Menurutnya, ketidaktaatan pada protokol kesehatan memberi peluang besar bagi penyebaran COVID-19.
Terkait banyaknya temuan pedagang dan pengunjung di Pasar Kasih Naikoten yang tidak taat akan penerapan protokol kesehatan, Wawali mengimbau kepada pengelola pasar agar peningkatan penjagaan di pintu masuk dan pintu keluar pasar diperketat.
“Semua masyarakat yang berinteraksi dalam pasar dipastikan mematuhi prokes,” tegas Hermanus Man.
Di hadapan manajemen PD Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang beserta jajaran TNI-Polri, Wawali minta untuk menindak tegas semua warga yang melakukan interaksi tanpa mengindahkan prokes.
“Pasar Kasih merupakan pasar induk terbesar yang ada dalam pusat Kota Kupang, dengan mobilitas dan interaksi perdagangan yang tinggi, karena melibatkan begitu banyak warga dari luar wilayah Kota Kupang,” ujar dia.
“Karena itu harus diberikan perhatian serius, karena mobilitas dan interaksi perdagangan dalam areal pasar yang tinggi tersebut menimbulkan kerumunan orang setiap harinya,” imbaunya.
Wawali juga menyarankan agar menggunakan sistem transaksi non tunai di pasar sehingga mengurangi kontak fisik dan meminimalisir penyebaran penyakit, terutama di masa pandemi ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, Djidja Kadiwanu menjelaskan, penanganan, kolaborasi dan koordinasi telah dilakukan sejak hari pertama penerapan PPKM Level 4 di Kota Kupang pada tanggal 26 Juli 2021 lalu, antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang bersama pihak Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja dan PD Pasar serta LPM Kelurahan.
Terkait temuan banyaknya warga yang tidak taat akan prokes, menurutnya tidak membuat semua pihak terkait berhenti berupaya. Namun metode penanganan akan terus ditingkatkan, termasuk pada edukasi dan sosialisasi, serta pemberian sanksi.
“Berbagai cara akan mereka lakukan agar penerapan prokes dalam kawasan pasar dijalankan dengan benar dan sungguh oleh semua warga yang melakukan interaksi dalam areal pasar,” katanya.
Direktur Pemasaran PD Pasar Kota Kupang, Maxi Nomleni mengungkapkan, sebagai pengelola pasar siap mendukung upaya Pemerintah untuk membangun kolaborasi dengan berbagai elemen, meningkatkan daya dan upaya untuk penegakan protokol kesehatan yang ketat demi penanganan COVID-19 di Kota Kupang. (HT)