Mantan Kepala BPN Mabar Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Aset Labuan Bajo

oleh -204 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Marthen Ndeo divonis selama sembilan (9) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang terkait kasus dugaan korupsi aset daerah berupa tanah seluas 30 hektare di Karangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Hendrik Tiip, S.H mengatakan, putusan sembilan tahun penjara itu berdasarkan putusan Majelis Hakim PT Kupang Nomor : 15/ Akta. Pid. Sus-TPK/2021/PN. Kpg.

Dijelaskan Hendrik, dalam amar putusan Majelis Hakim PT Kupang menyatakan menerima permohonan banding JPU dan terdakwa dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Kupang pada PN Kelas IA Kupang Nomor : 7. Pid. Sus- TPK/ 2021/ PN. Kpg tanggal 18 Juni 2021.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Marthen Ndeo selama sembilan (9) tahun. Dan, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 500. 000. 000, subsidair tiga (3) bulan kurungan,” kata Hendrik kepada wartawan pada Rabu, 25 Agustus 2021 siang.

Selain itu, lanjut Hendrik, terdakwa Marthen Ndeo diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 10. 000. 000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu (1) bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Dan, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 10. 000. 000, tersebut maka akan ditambah dengan pidana penjara selama satu (1) tahun.

“Dalam putusan itu hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” jelas Hendrik.(HT)