Fraksi PDI-Perjuangan DPRD NTT Setuju Retribusi Jasa Usaha Ditetapkan jadi Perda

oleh -156 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan delapan fraksi lainnya menerima dan menyutujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha menjadi Perda. Demikian pendapat akhir fraksi yang dibacakan Juru Bicara Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Provinsi NTT, Hironimus T. Banafanu pada Kamis, 2 September 2021.

Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan apresiasi atas kerja-kerja Alat Kelengkapan Dewan yakni Komisi-Komisi dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur atas tanggungjawab bersama pemerintah untuk menyelesaikan agenda dan penetapan rancangan KUA/PPAS tahun anggaran 2021/2022 sehingga bermanfaat sebagai platform penyusunan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 maupun APBD Tahun Anggaran 2022 sehingga tujuan dan cita-cita kesejahteraan rakyat dan daerah dapat tercapai. 

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan penghargaan kepada pemerintah dan semua alat kelengkapan DRPD Provinsi NTT yang telah bekerja maksimal dalam rangka perubahan dan efektivitas produk-produk hukum daerah.

Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ketika menjadi Peraturan Daerah akan bermanfaat secara langsung terhadap bidang jasa usaha dan daerah mendapat manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah melalui pungutan-pungutan yang sah.   

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan perubahaannya yakni UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, guna mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Dasar hukum dimaksud telah memberi arah kepada dua hal; pertama, untuk kepentingan kemudahan berusaha dan kedua, untuk peningkatan layanan daerah, sebagaimana peran retribusi jasa usaha yang merupakan bagian dari pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa ranperda retribusi ini akan menjadi payung hukum bagi pembangunan daerah dibidang jasa usaha.

Kemudian penarikan retribusi maka segala proses harus linear dengan kelayakan jasa yang sesuai seluruh mekanisme pengaturnya seperti misalnya jasa retribusi pelayananan kepelabuhan, sektor pelayanan kepelabuhan mana yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan mana yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTT dan segala bentuk pungutan yang berhubungan dengan Dinas Perhubungan sebagaiaman PP Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Nasional Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian kelautan dan Perikanan tidak boleh dipungut lagi oleh Daerah guna menghindari pendobelan pungutan.

Selain itu Fraksi PDI Perjuangan juga berpendapat bahwa sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bahwa hal yang berhubungan dengan pendapatan Rumah Sakit W. Z. Johanes adalah pendapatan yang tidak boleh menjadi sumber penerimaan Asli Daerah.

Lebih lanjut Fraksi PDI Perjuangan juga berpendapat bahwa penting bagi Pemerintah Daerah dan DPRD NTT dalam hal koordinasi antara lain antara Perangat Daerah terkait dengan Badan Keuangan Daerah, Badan Pendapatan dan Asset Daerah dan Bapemperda DPRD NTT dalam rangka efektivitas pelakasanaan Peraturan Daerah, dan fungsi kontrol DPRD NTT,

“Terhadap Produk Hukum Daerah berupa Perda-Perda yang sudah dihasilkan, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar secara ekfektif dijalankan sehingga memberikan dampak positif secara ekonomi, politik, hukum dan sosial bagi masyarakat dan daerah Nusa Tenggara Timur,”tulis Fraksi PDI-Perjuangan. (Hiro Tuames)