Baru Setahun Lebih Bertugas di NTT, Kajati Yulianto Berhasil Selamatkan Rp 1, 28 Triliun

oleh -172 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Yulianto patut diberi apresiasi atas kinerja bersama jajarannya. Meskipun baru bertugas satu tahun dua bulan di Kajati NTT namun terobosan yang dilakukan begitu luar biasa dimana berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,28 Triliun.

Ini merupakan sejarah baru yang diukir Kajati NTT, Yulianto bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT serta bidang intelejen Kejati NTT.

Dalam rilis yang diterima ditegaskan untuk tahun 2021 ini, Kejati NTT berhasil menuntaskan dua puluh (20) kasus tindak pidana korupsi.

Selain penuntasan 20 perkara korupsi itu, Kejati NTT juga telah berhasil mengembalikan atau memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1, 28 Triliun dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Orang yang berpangkat dua bintang ini, baru menjabat sebagai Kajati NTT pada tanggal 29 Juni 2020 lalu. Namun, pembuktian integritas, konsistensi dan keseriusan memberantas korupsi serta pengembalian kerugian negara patut diacungi jempol.

Menurut Kajati, pisau penanganan tindak pidana korupsi terdapat dua hal yang dikedepankan yakni pencegahan dan penindakan. Dimana, kedua mata pisau ini berjalan selaras dan seimbang.

Khusus penindakan, tambah Kajati NTT,  dalam penanganan tindak pidana korupsi hal yang penting dan diutamakan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipudsus) Kejati NTT dimana bukan soal berapa banyak orang yang dipenjara namun berapa banyak kerugian negara yang berhasil diselamatkan.

Lanjut Kajati, hal penting berikutnya adalah penindakan tindak pidana korupsi harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi dan pembangunan di NTT.

Hal terpenting berikutnya juga, sambung Yulianto, penindakan tindak pidana korupsi harus selaras dengan tujuan penegakan hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan. (HT)