Suara-ntt.com, Kupang-Berdasarkan penjelasan Pemerintah Provinsi NTT dalam Nota Keuangan atas Perubahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dimana realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai dengan bulan September 2021 masih sangat kecil yakni sebesar 34,19 persen. Ini merupakan suatu tantangan mengingat sisa waktu 3 (tiga) bulan ke depan. Dengan demikian, Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus disusun dan direncanakan dengan sangat baik.
Untuk itu, melalui Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Provinsi NTT, Hironimus Tanesif Banafanu terhadap Nota Keuangan menyampaikan bahwa fraksi terkejut dengan kenyataan terjadi penurunan pendapatan yang cukup besar dan rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan berkurang empat ratus miliar rupiah lebih atau 6,40 persen, dimana PAD turun sebesar 17,77 persen. Pajak Daerah turun sebesar 16,30 persen, Retribusi Daerah bahkan turun sangat drastis, sebesar 50,36 persen.
Dengan demikian, fraksi berpandangan adanya ketidakakuratan, juga optimisme yang terlampau tinggi pada saat perencanaan target Pendapatan Daerah, secara khusus pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penetapan target awal pendapatan daerah tidak realistis karena tidak sesuai dengan obyek pajak dan retribusi yang dimiliki Nusa Tenggara Timur. Pendapatan yang sangat kecil dari pos Retribusi Daerah diakibatkan oleh kurangnya infrastruktur yang disediakan sebagai jasa oleh Pemerintah, kurangnya Sumber Daya Manusia dan belum efektifnya penerapan sejumlah Peraturan Daerah yang berkaitan dengan retribusi daerah.
Kemudian total Pendapatan daerah tahun anggaran 2021 juga harus memikul beban tambahan yakni kewajiban membayar cicilan Pokok Hutang Dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 140 miliar.
Untuk itu, fraksi meminta penjelasan dari Pemerintah, termasuk penjelasan sejauhmana kontribusi PT. Bank NTT dan PT. Jamkrida NTT, bagi hasil pajak rokok, PT. Flobamor, Hotel Sasando, dan PT. Semen Kupang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, di tahun anggaran 2021.
Dikatakan, menurunnya pendapatan membawa konsekuensi menurunnya Belanja Daerah. Belanja Daerah mengalami penurunan cukup signifikan sebesar Rp 600 miliar rupiah lebih atau setara dengan 9,29 persen. Hal ini tentu akan memberi efek pada target kinerja pembangunan sehingga penyusunan Perubahaan APBD Tahun Anggaran 2021 harus memperhatikan dengan cermat kewajiban-kewajiban utama pemerintah yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar maupun Urusan Pilihan, untuk kesejahteraan rakyat.
Dijelaskan, belanja program dan kegiatan harus benar-benar efektif di sisa waktu 3 (tiga) bulan kedepan guna mengangkat derajat hidup masyarakat Nusa Tenggara Timur yang akan diukur dalam sejumlah indikator seperti angka kemiskinan, Indeks Gini Ratio, Usia Hrapan Hidup, Angka Melek Huruf, Angka Gizi Buruk, Angka Kematian Bayi dan Ibu Melahirkan, Nilai Tukar Petani (NTP), dan Nilai Tukar Nelayan (NTN).
Berdasarkan pemantauan dan evaluasi kegiatan Kelembagaan maupun AKD DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fraksi menemukan adanya sejumlah belanja yang kurang efektif, beberapanya dapat dikatakan kurang berhasil dalam mencapai tujuan sebagaimana yang diharapkan. Beberapa program spektakuler dengan alokasi anggaran yang fantastis, kurang menunjukkan kinerja efektif dalam berkontribusi bagi peningaktan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun kesejahteraan rakyat. Program Kelor, budidaya Ikan Kerapu, program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS), program Porang, program Desa Model, juga program pengembangan destinasi pariwisata estate kurang mumpuni dalam memenuhi harapan besar membawa NTT menuju cita-cita kesejahteraan bersama.
Untuk itu, Fraksi meminta penjelasan rinci dari pemerintah, sejauhmana program-program tersebut berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Kesejahteraan Rakyat.
Fraksi PDI-Perjuangan juga meminta pemerintah menyampaikan Laporan progras pelaksanaan Program TJPS sampai dengan saat ini. “Kita ingatkan Pemerintah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang sinkron dan menjadi perintah dari Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023, dan perubahannya,” kata Banafanu ketika membacakan Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Provinsi NTT Terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021 pada Jumat, 17 September 2021.
Lebih lanjut Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan pemerintah atas rencana Belanja Modal Tanah senilai Rp1,3 miliar lebih. Bagimana mungkin, di tengah tekanan terhadap Pendapatan Daerah, pemerintah justeru mengalokasikan Belanja Modal Tanah?
Kemudian meminta penjelasan pemerintah atas bertambahnya rencana Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar 102,64 persen, apa-apa saja Peralatan dan Mesin yang hendak dibelanjakan, apakah ini akan efektif dalam meningkatkan Pendapatan Daerah. (Hiro Tuames)