Suara-ntt.com, Labuan Bajo-Sebanyak 10 kabupaten di Provinsi NTT mendapat piagam penghargaan penilaian kinerja aksi konvergensi penurunan stunting terbaik.
Penghargaan itu diberikan langsung Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada acara Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting se-Provinsi NTT, di aula Hotel Sylvia Labuan Bajo pada Senin, 11 Oktober 2021.
Ke-10 kabupaten yang memperoleh penghargaan itu antara lain; Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Belu, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi NTT, Kosmas Lana menyampaikan persentase penurunan stunting di NTT, dimana pada tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 3,2 persen dibandingkan dengan tahun 2020.
“Pada penilaian kinerja konvergensi stunting tahun 2021 terdapat beberapa pencapaian. Dibandingkan dengan tahun 2020, tahun 2021 penurunan stunting sebesar 3,2 persen. Pada bulan Agustus 2020 yang lalu stunting NTT berada pada angka 24,2 persen. Pada Agustus tahun ini stunting kita berada pada angka 21 persen”, lapor Kosmas
Kosmas menyampaikan tujuan pelaksanaan rapat koordinasi ini merupakan evaluasi terhadap kinerja penanganan stunting di NTT.
“Tujuan pelaksanaan rapat koordinasi yang kita laksanakan saat ini adalah evaluasi dari terhadap kinerja pelaksanaan aksi konvergensi stunting yang dilaksanakan setiap tahun. Dalam kegiatan ini juga akan diberikan piagam penghargaan beserta sarana yang selama ini dikeluhkan oleh kabupaten/kota untuk menginput data kedalam aplikasi yang sudah ditentukan. Dan juga kegiatan ini merupakan komitmen bersama antara Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk terus menerus serta bahu membahu melakukan percepatan penurunan stunting sampai dengan akhir periode perencanaan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota masing-masing,”pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa komitmen bersama para Bupati/Wali Kota untuk menurunkan stunting sebagai masalah kemanusiaan yang mendasar berkaitan dengan pengakuan, penghargaan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak asasi anak secara universal. Komitmen yang disepakati adalah sebagai berikut:
Pertama, melaksanakan program konvergensi percepatan penurunan stunting (zero stunting) untuk menciptakan Generasi Muda Unggul NTT 2045-2050 sehingga mendapatkan bonus demografi.
Kedua, bersepakat untuk masing-masing kabupaten/kota menurunkan stunting sampai 10% pada tahun depan 2022.
Ketiga, mendesain sistem pendeteksian gejala stunting dan pendataan stunting pada ibu hamil dan anak dalam 1000 pertama kehidupan yang mutakhir dan akurat melalui pengukuran tinggi dan berat badan 100 peraen serta pemberian makanan tambahan.
Keempat, mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung menunjang program konvergensi percepatan penurunan stunting.
Kelima, membangun kolaborasi kelembagaan pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) swasta, LSM serta lembaga agama dan adat dalam konvergensi percepatan penurunan stunting.
Keenam, mengintegrasi pecepatan penurunan dan penanganan stunting dengan program penanggulangan kemiskinan nasional dan daerah.
Ketujuh, pendayagunaan berbagai potensi lokal sebagai menu bergizi untuk makanan tambahan bagi calon ibu, ibu hamil dan bayi serta anak.
Kedelapan, melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparat pemerintah yang professional dalam pencegahan dan penanganan stunting.
Kesembilan, melakukan supervisi, bimbingan teknis, monitoring-evaluasi, dan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan terhadap implementasi program konvergensi stunting. (HT)