Suara-ntt.com, Malaka-Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah (Penda) NTT Wilayah Kabupaten Malaka gencar melakukan sosialisasi di seluruh pasar tradisional. Kegiatan itu sekaligus memberikan kesadaran kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Malaka untuk memanfaatkan pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT tentang perpanjangan Amnesti pajak atau Tax Amnesty.
Pergub itu sebelumnya berlaku hingga 30 September 2021 namun diperpanjang lagi sampai 31 Oktober 2021 sesuai Peraturan Gubernur NTT Nomor 71 Tahun 2021.
Kepala UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Malaka, Clara M. F. Bano mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut bersamaan dengan kegiatan Samsat Pasar yang dilakukan pada pasar-pasar tradisional di seluruh Kabupaten Malaka.
“Kegiatan Jemput Bola Pelayanan atau Jempola dan juga Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang menjadi program unggulan UPT Penda NTT Wilayah Malaka,” kata Clara Bano didampingi Kasubag Tata Usaha Oktavianus Mare dan Francisco Cipriano di Kantor Samsat Malaka Laran Wehali Kabupaten Malaka pada, Selasa 12 Oktober 2021.
Selain itu kata dia, pihaknya tetap dan terus menjalin kerja sama dengan Lantas Polres Malaka dalam operasi penertiban dokumen kendaraan. Kemudian Pemerintah Kabupaten Malaka juga dilibatkan dalam penertiban dokumen dan pajak kendaraan dinas serta kendaraan pribadi milik aparatur sipil negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat untuk memberikan himbauan tentang sadar pajak kendaraan kepada masyarakat di Rai Malaka tercinta.
Dikatakan dari hasil dan upaya kerja keras tersebut, Kantor Bersama Samsat Malaka terus didatangi masyarakat untuk memanfaatkan program Amnesty tersebut. Hal ini terbukti dengan adanya peningkatan penerimaan pada bulan September sampai dengan awal Oktober 2021.
Dijelaskan, dengan adanya peningkatan penerimaan itu berkat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Malaka pada apel penertiban kendaraan dinas pada bulan Juni 2021 yang dipimpin langsung Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak.
Untuk diketahui bahwa semenjak pelaksanaan apel penertiban kendaraan dinas dilakukan maka presentase tunggakan kendaraan dinas semakin menurun dan menunjukan taat pajak kendaraan.
“Kita mengharapkan kerja sama ini tetap dan terus berlanjut sehingga berdampak pada besarnya alokasi anggaran dan bagi hasil bersama Pemerintah Kabupaten Malaka untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan di Rai Malaka. (HT)