64 Persen Aset PLN di NTT Sudah Tersertifikasi

oleh -260 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Berdasarkan data yang ada aset PT. Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) per 30 September 2021 yang sudah tersertifikasi mencapai 64 persen atau 1.408 persil.

Pihak PLN terus mempercepat pensertifikatan tanah aset-aset ketenagalistrikan di seluruh wilayah tanah air guna memenuhi tata tertib hukum dan memenuhi aspek legalitas. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara sekaligus memastikan pasokan listrik ke pelanggan dapat berjalan baik.

Upaya itu dilakukan PLN dengan berkolaborasi dengan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sinergi tersebut pun membuahkan hasil, seperti yang terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PLN, Syamsul Huda mengatakan, saat ini, jumlah aset PLN di NTT 2.184 persil tanah.

Sejak Januari hingga akhir Oktober 2021, PLN dan BPN memproyeksikan akan ada tambahan 261 persil tanah yang sudah dapat diterbitkan sertifikatnya. Dari ke 261 persil tersebut, sekitar 115 persil berada di bawah PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (UIW NTT) dan 146 persil PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara.

Dengan begitu, total sertifikat di NTT yang diterima sampai dengan hari ini sejumlah 572 persil. Sejauh ini, kolaborasi PLN, Kementerian ATR/BPN, dan KPK berhasil mengamankan aset negara senilai Rp 102 miliar.

Syamsul mengatakan, sepanjang 2021, pihaknya telah menerima kurang lebih 572 sertifikat dari BPN di Provinsi NTT. Jumlah sertifikat tersebut akan terus bertambah hingga sertifikasi aset PLN di provinsi NTT mencapai 100 persen.

“Kami mengharapkan seluruh aset PLN secara Nasional dapat tersertifikasi seluruhnya pada 2023,” ujarnya, dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat PLN dan Pemda di Provinsi NTT pada Senin, 25 Oktober 2021.

Untuk menyukseskan target tersebut, Huda juga memohon dukungan dari Gubernur dan Bupati/Walikota  di NTT dalam penyelesaian kendala sertifikasi aset, maupun dalam meningkatkan pelayanan di bidang ketenagalistrikan.

Pasalnya, PLN memiliki kurang lebih 100 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara yang dipercayakan  kepada perseroan. Dari jumlah tersebut, pada 2019 baru sekitar 30 persen yang bersertifikat.

“Dukungan KPK sebagai bagian dari bentuk upaya pencegahan tindak korupsi, dalam menyelesaikan tanah-tanah negara yang dikelola oleh PLN, membuat kami semakin dimudahkan,” tambah Huda.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengapresiasi upaya PLN, mengamankan aset negara yang nilainya triliunan rupiah. Pihaknya berharap sinergi Kementerian ATR/BPN dan PLN dapat terus terjalin untuk mendukung target sertifikasi aset pada 2025 sebanyak 1 juta sertifikat.

“Dan kita juga apresiasi Kementerian ATR/BPN dan PLN, sudah sangat banyak sertipikat yang diterbitkan. Ini mempunyai potensi mengamankan aset negara hingga triliunan, dan ini sangat baik karena bisa menjadi penyemangat bagi yang lain,” katanya.

Adapun kolaborasi pemimpin daerah dan Kakanwil BPN untuk mencatatkan aset PLN sudah sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019 terkait pencegahan, koordinasi dengan instansi, melakukan monitor, supervisi, penindakan, dan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menyampaikan di tengah pandemi COVID-19 seluruh pemimpin daerah hadir bersama KPK dan PLN dalam acara rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi dan penyerahan sertifikat PLN & Pemerintah Daerah.

“Terkait dengan penyelenggaraan pencegahan korupsi di NTT, kami telah melaksanakan berbagai upaya untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran seperti Pendampingan APIP atas pelaksanaan aksi oleh Perangkat Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur dalam pelaksanaan aksi,” katanya.

Dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat PLN dan Pemda di Provinsi NTT juga dilakukan Penyerahan sertifikat aset tanah PLN dan Pemda di wilayah NTT. Selain itu, penandatanganan komitmen anti korupsi para kepala daerah dan pimpinan DPRD disaksikan oleh Pimpinan KPK, dan paparan kanwil BPN terkait peran BPN dalam penyelamatan aset dan optimalisasi pajak. (HT)