Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Air Mancur Dilaporkan di Kejati NTT

oleh -195 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Forum Peduli Pembangunan Masyarakat Desa (FPPMD) resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) terkait dugaan korupsi dana desa Desa Air Mancur, Kabupaten Alor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Jumat, 5 Oktober 2021 siang.

Dalam surat laporan dugaan korupsi dana desa itu ditanda tangani oleh Ketua Forum Peduli Pembangunan Masyarakat Desa, Ayub TH. Maure dan Sekretaris Petrus Tubulau, diterima di PTSP Kejati NTT.

Dalam surat pengaduan itu, Ayub TH. Maure mengatakan, selama dua tahun terakhir yakni di tahun 2020 dan 2021, pembangunan air minum dan bak penampung yang menggunakan dana desa sangat amburadul.

Disebutkan dalam pengaduan terkait pembangunan air minum. Dimana, dalam proses pekerjaan ditemukan oleh masyarakat bahwa pipa berukuran 2 dim hanya terpasang dan tanpa aliran air.

Kemudian bak penampung yang terletak pada mata air (sumber air), hingga saat ini tidak digunakan ataupun difungsikan dari pipa brongkap menuju perkampungan.

Untuk anggaran tahun 2021, sesuai hasil musyawarah desa peningkatan pembangunan air minum di desa Air Mancur tidak berjalan. Sedangkan, pihak kepala desa mengambil kebijakan dengan mengambil air dari sumber mata air yang lainnya yang dikerjakan di tahun 2020 lalu.

Sedangkan sumber mata air yang dikerjakan di tahun 2021, tidak difungsikan justru pengambilan air dari sumber mata air dari wilayah Desa Kamot, Kabupaten Alor.

Menurut Ayub TH. Maure dalam surat pengaduannya mengatakan kuat dugaan bahwa adanya kerja sama antara Pemerintah Desa (Pemdes) dalam hal ini Kepala Desa (Kades) dan TPK untuk menggelapkan dana desa tersebut.

Ditegaskan dalam surat itu, kebijakan Kades Air Mancur dalam membentuk TPK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana, aturan-aturan tersebut seperti Ketua TPK di Tahun 2020 lalu, kegiatan fisik anggaran dana desa di Tahun 2020 lalu sangatlah tidak berhasil namun dibuatkan laporan secara 100 persen. Akibatnya pencairan dilakukan secara 100 persen.

Berdasarkan pengamatan warga Desa Air Mancur, dimana oknum yang gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai TPK diangkat kembali menduduki jabatan TPK di tahun 2021 meskipun pekerjaan dilakukan belum 100 persen.

Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Desa Air Mancur kepada BPMD adalah apakah wajar Kepala BPMD mengangkat anak kandungnya sendiri sebagai bendahara desa sehingga, sistem pengawasannya sangat diragukan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa.

Dalam surat pengaduan itu juga, Ayub TH. Maumre mengaku dengan kejadian ini sangat mengecewakan warga desa Air Mancur. Ditambah lagi Kepala Desa merangkap jabatannya sebagai operator desa untuk mengerjakan seluruh pekerjaan yang menggunakan anggaran dana desa.

Yang lebih aneh, kata Ayub proses pekerjaan yang menggunakan dana desa tidak diumumkan pada papan informasi dilokasi pekerjaan proyek.

Menurutnya, progres pekerjaan yang menggunakan dana desa tahun 2020-2021 sangatlah memprihatinkan. Hal ini, membuat kondisi di Desa Air Mancur semakin buruk.

Untuk itu, dia dan warga Desa Air Mancur dengan kerendahan hati meminta kepada Kejati NTT maupun Kejari Kabupaten Alor untuk segera menyikapi laporan dugaan korupsi dana desa tersebut.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang dikonfirmasi via hand phone (hp) selulernya membenarkan adanya laporan atau pengaduan dari Forum Peduli Pembangunan Masyarakat terkait adanya dugaan korupsi dana desa.

Menurut Abdul, setelah menerima pengaduan tersebut akan ditelaah terlebih dahulu. “Setelah ditelaah maka pimpinan akan memberikan petunjuk apakah nanti Kejati NTT yang menangani atau Kejari Kabupaten Alor. Tergantung perintah Kajati NTT, Yulianto,”kata Abdul. (****)