Fraksi Golkar DPRD NTT Soroti Realisasi PAD Pemprov yang Masih Rendah

oleh -161 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Fraksi
Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi NTT menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT tahun 2021 yang masih rendah. Dimana realisasi baru mencapai 48,70 persen dari target Rp 1,6 triliun lebih.

“Dengan demikian estimasi kita untuk pencapaian target PAD pada Desember 2021, paling tinggi 60 persen dari target yang telah ditetapkan,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi NTT, Gabriel Manek dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar terhadap Nota Keuangan Gubernur Atas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam sidang paripurna DPRD Provinsi NTT pada Kamis, 11 November 2021. 

Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa dari data historis, terjadi penurunan pencapaian target Pendapatan Daerah yang semakin tajam dimana Tahun Anggaran 2017 realisasinya 97,98 persen, Tahun Anggaran 2018 realisasinya 97,37 persen, Tahun Anggaran 2019 realisasinya 96,29 persen, Tahun Anggaran 2020 realisasinya 92,84 persen dan untuk Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 29 Oktober 2021 baru mencapai 72,96 persen. Dan khusus  PAD Tahun Anggaran 2021 baru mencapai 48,70 persen dari target sebesar Rp 1,6 triliun lebih.

Menurut Fraksi Partai Golkar di pihak lain, estimasi Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2022  hanya diproyeksikan sebesar Rp 5.143.180.144.500, turun sebesar 12,55 persen dari target APBD-P 2021 sebesar Rp 5.881.616.887.272,- Sementara itu, PAD pada Tahun Anggaran 2022 masih ditargetkan sebesar Rp 2.006.603.573.074,-. Penentuan target PAD sebesar Rp 2 triliun lebih. Ini menunjukkan tingginya optimisme Pemda untuk meraih prestasi, kendati  realisasi PAD sampai dengan 29 Oktober 2021 baru mencapai 48,70 persen dari target sebesar Rp 1,6 triliun lebih.

Kemudian pada sisi Belanja Daerah pada Tahun Anggaran berjalan (2021) kondisi semakin memprihatinkan karena sampai dengan  tanggal 29 Oktober 2021, realisasi Belanja Daerah baru mencapai 57,56 persen dari target sebesar Rp 6.880.672.335.906. Dari distribusi data yang tersaji ada beberapa hal menarik untuk dikaji antara lain; bahwa pada Belanja Operasi, khususnya Belanja Pegawai yang ditargetkan sebesar Rp 1,112 Trilyun lebih,  baru direalisir 66,67 persen. Hal tersebut patut dipertanyakan, karena belanja pegawai hitungannya PASTI, yaitu jumlah gaji tahun sebelumnya ditambah accres sebesar 2,5 persen untuk membiayai kenaikan gaji, tunjangan, kenaikan pangkat. Jadi kalau  sampai dengan  akhir bulan  Oktober  2021, gaji baru direalisir 66.67 persen, maka ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, terjadi  kesalahan dalam perhitungan gaji, dan lain-lain serta accres-nya. Kedua, ada komponen gaji atau tunjangan yang selama ini belum dibayar atau tertunggak. Hal ini sangat perlu dijelaskan oleh Saudara Gubernur tentang apa sebenarnya yang terjadi. Dalam kaitan dengan hal tersebut di atas, Fraksi Partai Golkar perlu mengingatkan Saudara Gubernur bahwa pembayaran gaji, tunjangan dan lain-lain hak Pegawai adalah prioritas utama. Sesudah itu baru menyusul belanja kebutuhan lainnya.

Fraksi Partai Golkar menegaskan, bahwa apapun alasannya, kesejahteraan ASN, berupa gaji, tunjangan dan lain-lain tak boleh dikorbankan kecuali karena force major.

Pada sisi belanja, terlihat  Belanja Modal  baru terealisir sebesar Rp 334 Millar lebih atau 18,05 persen dari target sebesar Rp 1,8 Triliun lebih.  Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan Saudara Gubernur berkaitan dengan realisasi fisik kegiatan bagi perbaikan jalan provinsi yang didanai dengan Pinjaman Reguler Tahun Anggaran 2020 yang konstruksinya tahun jamak,  sehingga seharusnya rampung pada Tahun 2021.

Kemudian dari Nota Keuangan tergambar bahwa target Pendapatan Daerah TA 2022 hanya sebesar Rp 5.134.180.144.500 turun 12,55 persen dari target APBD-P Tahun Anggaran 2021 dan target Belanja Daerah hanya sebesar Rp 5.450.673.245.190,- atau turun 20,78 persen dari target APBD-P Tahun Anggaran 2021. Dengan demikian maka terjadi defisit anggaran sebesar  Rp 307.493.100.690,- yang harus ditutup oleh Pembiyaan Netto.

Dijelaskan, dari sisi Pembiayaan, kebijakan penganggaran Pembiayaan Daerah menurun dari estimasi KUA-PPAS 2022 dengan penurunan sebesar 69,22 persen  yang semula  sebesar Rp 999.050.448.634,- menjadi hanya  Rp 307.493.100.690. Perbedaan angka pada KUA/PPAS dan RAPBD yang sangat besar,  baru kali ini terjadi dalam sejarah Pembahasan RAPBD setidaknya dalam satu dasawarsa terakhir. 

Menurut hemat Fraksi Partai Golkar, hal tersebut terjadi dalam kaitan dengan  Pinjaman Daerah dan skema Tahun Jamak pelaksanaan kegiatan yang didanai dengan Pinjaman Daerah, baik Pinjaman reguler 2020 maupun Pinjaman PEN 2021. Oleh karena itu Fraksi  Partai Golkar meminta Saudara Gubernur menyajikan dengan jelas Skema tahun jamak pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Pinjaman Daerah sesuai ketentuan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 92 ayat (5) dan ayat (6)  yang dirinci sebagai berikut : Nama kegiatan, jangka waktu pelaksanaan kegiatan, jumlah anggaran dan alokasi anggaran per tahun serta tidak melampaui masa jabatan Kepala Daerah.

Fraksi Partai Golkar mengharapkan agar Pimpinan DPRD hanya menandatangani dokumen kegiatan Tahun jamak  yang memenuhi ketentuan PP No 12 tahun 2019 Pasal 92.

“Dari apa yang kami paparkan di atas, Fraksi Partai Golkar tiba pada kesimpulan, bahwa ada masalah yang berhubungan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan APBD selama ini. Pada tataran perencanaan anggaran kita, belum terukur dan obyektif  sesuai data historis, dan lebih  banyak membuat prognosis dengan mengacu pada target-target RPJMD sebagai penjabaran Visi, Misi Kepala Daerah. Sementara itu, pada tataran pelaksanaan anggaran, kita belum berhasil menjaga disiplin anggaran, terutama di masa pandemi COVID-19 dimana kebijakan refocusing  menyebabkan perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD secara berkali-kali, serta kebijakan Pengeluaran Mendahului Perubahan Anggaran  menggangu kepastian terhadap  mata anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda tentang APBD,”beber Faksi Partai Golkar.

Fraksi Partai Golkar juga mengingatkan Saudara Gubernur, agar lebih berhati hati dalam pengelolaan anggaran yang berimplikasi pada likuidnya kas Daerah, karena adanya Belanja Terikat sangat besar jumlahnya sampai dengan Tahun Anggaran 2024, yaitu;

a. Biaya Pemilihan Gubernur  lebih kurang Rp 500 milyar rupiah;

b. Penyertaan modal daerah yang sudah diikat dalam Perda Penyertaan Modal yang lebih kurang berjumlah setengah triliun rupiah;

c. Pengembalian Pokok Pinjaman plus bunga pinjaman yang bisa mencapai satu setengah triliun lebih rupiah.

Manakala  pemasukan dari PAD tersendat dan sebagian dana transfer sudah dipotong langsung untuk pembayaran utang pada PT SMI, maka tekanan terhadap likuiditas kas menjadi berat. (Hiro Tuames)