Pemda Belum Maksimal Berikan Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia

oleh -164 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Hingga saat ini  masih banyak daerah yang belum memahami adanya kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tugas bersama yang hendaknya diimplementasikan melalui regulasi serta pengalokasian anggaran juga oleh Pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Pasca adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, masih banyak daerah yang belum memahami adanya kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia. Oleh karena itu diharapkan kesadaran kita bersama bahwa penanganan pekerja migran bukan hanya tugas Pemerintah Pusat, BP2MI, atau Kemenaker, namun juga menjadi tanggung jawab semua Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, bahkan desa,”kata Benny dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakotas) di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT pada Jumat, 19 November 2021.

Rakortas tersebut diikuti oleh para Bupati/Wali Kota se-Provinsi NTT, para pimpinan Forkopimda, para Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan BP2MI, para Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se-Provinsi NTT dan para Pemangku Kepentingan terkait serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT BP2MI) se-Indonesia yang hadir baik secara langsung maupun virtual.

“Rakortas ini penting dan strategis untuk menyatukan unit kerja pusat dan daerah dalam rangka penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI,” tambah Benny.

Dia juga menyebut praktik penempatan PMI secara ilegal menjadi perhatian khusus negara dan pemerintah daerah.

“Sindikat penempatan PMI secara ilegal adalah musuh kita bersama. Yang kita hadapi adalah oknum-oknum yang memiliki atributif kekuasaan pada lembaga-lembaga tinggi negara. Negara tidak boleh kalah. Negara harus melawan. Negara tidak boleh dikendalikan oleh mereka yang disebut mafia,” tegas Benny.

Benny mengatakan pihaknya sudah mendapatkan perintah langsung dari Presiden RI, untuk melindungi para pekerja migran di seluruh pelosok Tanah Air, sehingga dirinya siap berada di garda terdepan untuk memberantas mafia PMI ilegal.

“Saya mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk memberikan perlindungan dari ujung rambut sampai ujung kaki bagi anak-anak bangsa yang disebut Pekerja Migran Indonesia. Mereka adalah pahlawan devisa terbesar kedua setelah sektor Migas, yang setiap tahunnya menyumbang devisa sekitar Rp 159,6 triliun bagi negara ini,” tutur Benny menambahkan.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menegasakan bahwa Pemerintah Provinsi NTT akan mengusulkan para terpidana sindikat kasus penjualan manusia untuk menjalani hukuman di Nusa Kambangan. Lantaran, keselamatan dan kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Jangan coba-coba untuk mengganggu dan menjual anak-anak NTT, karena begitu putusan pidana di pengadilan inkrah maka saya akan usulkan untuk jalani hukuman di Nusa Kambangan, tidak ada kompromi. Karena hukum tertinggi adalah kesejahteraan masyarakat. Keselamatan dan kesejahteraan masyarakat itu yang paling utama, ” tegas Wagub Nae Soi.

Wagub Josef juga menambahkan NTT memiliki lima Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sehingga untuk pembuatan perda nanti akan diusulkan kemudian.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pembuatan Peraturan Daerah harus ada peraturan Gubernurnya, sehingga kalau Pergubnya masih dibutuhkan maka bisa memanfaatkan Pergub tersebut karena pembuatan Perda butuh proses panjang. Oleh karena itu sebelum adanya Perda, kita akan pakai Pergub. Kita sudah punya lima Pergub di NTT. Sejak 2020 sudah ada Pergubnya, ” ujar WAGUB JNS.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla dalam Rakortas tersebut mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak atas pekerjaan dengan menyediakan lapangan pekerjaan. Namun, keterbatasan lowongan pekerjaan yang ada di Indonesia mengakibatkan banyaknya warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

Ratu pun menambahkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan penguatan peran Negara, baik di Pusat maupun Daerah. Hal itu sebagai bentuk komitmen negara untuk memberikan perlindungan kepada PMI.

“Dengan peran negara yang besar, tentu akan memberikan perlindungan terhadap PMI yang telah berkontribusi dalam sumbangan devisa bagi Negara serta dapat meminimalisir tindakan eksploitatif yang selama ini dilakukan oleh oknum pihak swasta yakni para sindikat untuk mendapat keuntungan yang besar, ” pungkasnya.

“Kami dari komisi IX pun selalu siap mendorong dan mendukung setiap kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk kepentingan para Pekerja Migran Indonesia. Dan harapan kami jelas agar kita semua para pemangku kepentingan dapat terus bersinergi dan berkolaborasi untuk memberantas penjualan manusia melalui tata kelola penempatan tenaga kerja Indonesia yang baik, dan benar,” tegas Politisi asal Pulau Sumba tersebut. (HT)