Kejari TTU lagi Lidik Dugaan Kasus Korupsi Program PKP

oleh -180 Dilihat

Suara-ntt.com, Kefamenanu-Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), hingga kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait adanya dugaan korupsi Program Beras Miskin Padat Karya Pangan (Raskin PKP) Tahun Anggaran (TA) 2011-2014 sebesar Rp 30.594.816.000,00.

Dalam kasus dugaan korupsi itu total anggaran kegiatan Raskin PKP dalam APBD TTU tahun 2011-2014 melalui DPA Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten TTU sebesar Rp 30.594.816.000,00.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten TTU, Christian Benfrid Foeh, S. H, kepada wartawan, Senin (22/11/2021) membenarkan adanya penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Dijelaskan Benfrid, sejauh ini tim intelejen Kejari Kabupaten TTU telah memeriksa sedikitnya lima puluh empat (54) orang sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Iya benar. Saat ini sementara dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten TTU terkait Program Beras Miskin Padat Karya Pangan (Raskin PKP) Tahun Anggaran (TA) 2011-2014,” jelas Benfrid.

“Untuk saat ini, kasus tersebut masih berstatus penyelidikan (Lid) dan sementara dilakukan pemeriksaan oleh tim intelejen Kejari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),” tambah Benfrid.

Untuk diketahui, berdasarkan temuan Pansus Raskin PKP dari DPRD TTU dan didukung hasil rilis Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya dugaan penggunaan keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 17.316.724.500,00.

Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H, menerbitkan surat perintah penyelidikan sejak awal Juni lalu terkait dugaan korupsi Program Beras Miskin Padat Karya Pangan (Raskin PKP) Tahun Anggaran (TA) 2011-2014.(HT)