DPW SMSI NTT Kecam Tindakan Intimidatif Dilakukan Oknum Anggota Polda NTT

oleh -142 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Wakil Ketua Bidang Organisasi
Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Yos K Diaz menyikapi adanya kasus larangan pengambilan gambar dan ancaman perampasan hand phone milik wartawan Pos Kupang yang dilakukan anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur saat berlangsungnya proses rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap warga Kota Kupang, Astrid Manafe dan Lael yang berlangsung pada Selasa, (21/12/2021).

Pemred sekaligus pemilik Mediantt.com ini mengutuk dan mengecam tindakan intimidatif yang dilakukan oknum anggota Polda NTT itu. Karena yang dilakukan oleh oknum itu sangat bertentangan dengan kebebasan pers yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Berikut peryatakan sikap dari Dewan Pimpinan SMSI Provinsi NTT adalah sebagai berikut:

1. Tindakan intimidatif yang dilakukan anggota Kepolisian Polda NTT terhadap wartawan Pos Kupang yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk arogansi yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap pers.

2. Aparat Kepolisian di Polda NTT perlu memahami bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Tindakan yang melarang wartawan untuk mengambil gambar dan memperintahkan anggota lain mengambil hand phone milik wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan pidana dan pelanggaran berat, karena pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

4. SMSI Provinsi NTT meminta Kapolda NTT untuk memberikan tindakan disiplin terhadap anggota yang melakukan intimidasi tersebut.

5. SMSI Provinsi NTT meminta jajaran Kepolisian di NTT untuk menghargai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

6. SMSI Provinsi NTT mengapresiasi terhadap Humas Polda NTT yang memberikan permintaan maaf, namun perlu memberikan pembinaan terhadap anggota yang bersangkutan sehingga kasus-kasus seperti ini tidak lagi menimpa wartawan di NTT. (HT/Humas Dewan Pimpinan SMSI Provinsi NTT)