Kapolda NTT Didesak Hadirkan Oknum Perwira yang Menghalangi Pekerja Media di Lapangan

oleh -152 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Forum Wartawan NTT mendesak Kapolda NTT untuk hadirkan oknum perwira yakni Kanit Jatanras Polda NTT, Laurensius dan meminta maaf karena telah  melarang dan menghalangi para pekerja media (Wartawan Pos Kupang) dalam peliputan rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di lokasi Pasar Oebobo Kota Kupang pada Selasa, 21 Desember 2021.

Ada beberapa tuntutan dari Forum Wartawan NTT dalam aksi damai itu di depan Mapolda NTT, pada Rabu (22/12/2021). Dan salah satu poin adalah meminta agar oknum polisi meminta maaf secara terbuka ke publik sehingga hal tersebut tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.

Koordinator Aksi Damai, Isak Kaesmetan mengatakan, wartawan yang sedang menjalankan tugasnya dilindungi produk hukum yakni Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Menghalang-halangi kerja wartawan yang sedang bertugas itu merupakan tindak pidana yang dilarang oleh UU Pers. Selain itu merupakan pelanggaran berat terhadap asas- asas demokrasi dalam suatu negara”kata Isak ketika melakukan orasi.

Dia meminta agar Kapolda NTT untuk memberikan sanksi tegas bagi oknum polisi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

“Kami minta bapak Kapolda memberika sanksi tegas kepada oknum polisi perwira itu. Selain itu kita juga minta agar oknum polisi itu maaf secara terbuka ke publik sehingga hal tersebut tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang,” ucapnya.

Wartawan dalam aksi damainya mengutuk segala bentuk dan upaya tindakan oknum polisi yang melarang dan mengancam wartawan dalam menjalan tugas jurnalistik.

Mengingatkan kepada semua pihak bahwa dalam menjalankan tugasnya dilindungi okeh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menghalang-halangi wartawan yang sedang bertugas, selain merupakan tindak pidana, hal itu juga merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi.

Meminta Kapolda NTT memberikan sanksi bagi oknum polisi yang halangi kerja-kerja jurnalistik. Mengharapkan hal seperti ini tidak terjadi lagi kedepan.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT, Kombes Krisna Rishian mengaku tidak ada niat Polri untuk menghalang- halangi pekerjaan dari jurnalistik di NTT.

“Kami tidak ada niat sedikitpun untuk menghalang-halangi pekerjaan dari jurnalistik di NTT dalam mewartawan peristiwa atau kasus rekonstruksi kasus pembunuhan itu,” ujarnya.

Dia berjanji peristiwa tersebut tidak akan terulang lagi kedepannya, dan Polda NTT akan memberikan ruang kepada jurnalistik dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan.

“Polri dan wartawan adalah sahabat terdekat. Saya secara pribadi dan mewakili institusi meminta maaf kepada sahabat- sahabat sekalian atas peristiwa yang terjadi kemarin,” katanya. (Hiro Tuames)