KIP NTT sudah melakukan Sosialisasi di 20 Kabupaten/Kota

oleh -245 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Sejauh ini Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah melakukan sosialisasi dan menjangkau di 20 kabupaten/kota khususnya di pemerintah daerah dan masih ada dua kabupaten yang belum yakni Kabupaten Ngada dan Manggarai Timur.

“Khusus untuk Kabupaten Manggarai Timur meskipun kami belum sampai ke sana tetapi mereka sudah mempersiapkan dengan sangat baik ranperda berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Dan informasi yang kami terima pada bulan November 2021 lalu mereka (Pemda dan DPRD setempat) sudah asistensi dengan Biro Hukum Setda Provinsi NTT. Dan setelah itu mereka siap untuk melegalkan dalam bentuk perda. Sebelumnya juga mereka datang ke Komisi Informasi Provinsi NTT untuk melakukan konsultasi berkaitan dengan ranperda tersebut,” kata Koordinator Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Publik (KIP) NTT, Maryanti Luthurmas Adoe dalam conferensi pers akhir tahun di aula Dinas Kominfo Provinsi NTT pada Senin, 27 Desember 2021.

Tanti Adoe berharap semua kabupaten/kota mempersiapkan ini secara baik sehingga keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah benar-benar dilakukan secara optimal.

Dia mengatakan, berkaitan dengan optimalisasi peran dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bahwa di Kementerian Kominfo sudah tercatat bahwa semua instansi dilingkup pemerintah provinsi dan kabupaten/kota PPIDnya sudah ada. Jadi di Provinsi dan di 22 kabupaten/kota baik itu PPID Utama maupun PPID Pembantu namun dalam prakteknya ternyata ini belum berjalan optimal.

“Oleh karena itu kami berusaha supaya mendorong pemerintah salah satunya dengan melakukan sosialisasi kemudian juga memberikan penghargaan keterbukaan informasi publik untuk memotivasi PPID-PPID yang berada di Pemda Provinsi dan kabupaten/kota untuk bisa mengoptimalkannya. Jadi tidak ada diatas kertas saja ada PPIDnya tapi fungsi tidak jalan,”ungkap mantan Ketua KPU NTT ini.

Dikatakan, ketika turun ke kabupaten/kota dan beberapa perangkat daerah di provinsi ada keluhan-keluhan yang berkaitan dengan SDM karena mereka mempunyai keterbatasan dalam mengelola PPID secara baik. Kemudian ada yang mengeluhkan soal keterbatasan sarana prasarana. Selain itu ada juga yang mengeluhkan keterbatasan soal anggaran.

“Jadi kami menyampaikan bahwa apapun kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah itu harus dikomunikasikan dengan baik sehingga PPID ini berjalan dengan baik. Kalau dari sisi pemberitaan itu sudah dilakukan oleh semua perangkat daerah kemudian juga badan-badan publik yang lain. Setiap kegiatan dipublikasi melalui akun-akun media sosial yang dimiliki. Namun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 unsur keterbukaan informasi publik tidak hanya unsur pemberitaan tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh sebuah badan publik. Tapi harus ada 60 indikator yang harus dipublikasikan untuk diketahui oleh masyarakat. Dan yang paling penting juga adalah bagaimana supaya mereka bisa memanfaatkan website-website yang sudah dimiliki,”ucapnya.

Dijelaskan, ada perangkat daerah yang ingin mempunyai website sendiri dan ini membutuhkan anggaran sementara mereka tidak memanfaatkan dengan baik website yang ada PPID Utama. Sementara ada perangkat daerah yang bisa mengembangkan website yang ada di PPID Utama seperti di Inspektorat NTT sehingga informasi-informasi yang mereka berikan yang dimiliki itu tidak hanya sekedar pemberitaan tetapi berkaitan dengan program dan kegiatan, berkaitan dengan anggaran, berkaitan dengan SDM yang dimiliki dan lain sebagainya.

Kemudian berkaitan dengan PPID yang berada di lembaga vertikal, memang ini menjadi contoh yang baik karena hampir 99 persen itu mereka sudah melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Bahkan ada badan publik yang didalam websitenya itu selain memuat kategori-kategori informasi juga memuat tentang pemohon informasi. Ini menjadi sebuah contoh yang baik yang seharusnya bisa dikembangkan oleh PPID-PPID yang ada dilingkup pemerintah daerah baik itu lingkup provinsi maupun kabupaten/kota.

Lebih lanjut kata dia, untuk partai politik ditingkat pusat sudah mulai membenahi PPIDnya hanya belum sampai tingkat provinsi.

“Ini juga sementara kami dorong supaya partai-partai politik karena mereka juga menggunakan anggaran dari APBD dan dikatakan sebagai badan publik sehingga mereka juga harus melakukan keterbukan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

“Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami mengundang teman-teman wartawan tidak hanya sekedar menyampaikan kepada masyarakat apa yang kami sudah lakukan selama tahun 2021 dan apa yang kami lakukan di tahun 2022 tetapi kami juga ingin bahwa teman-teman bisa juga memuat apa yang menjadi harapan kami supaya PPID-PPID yang sudah dibentuk di perangkat-perangkat daerah bisa dioptimalkan fungsinya,”bebernya.

“Dan kami juga berharap bahwa dengan adanya kegiatan pada hari ini masyarakat NTT semakin tahu bahwa sudah ada sebuah lembaga yang bisa menjadi tempat penampung keluhan mereka jika minta informasi dan tidak mendapatkannya,”tambahnya.

Diakui untuk menjangkau seluruh masyarakat di NTT perlu kerja keras. Dengan melakukan conferensi pers ini belum tentu menjangkau dan masyarakat bisa mengakses informasi-informasi tentang hal itu. Tetapi apapun itu pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin supaya masyarakat luas bisa menyadari haknya tentang pentingnya informasi dan ketika mereka minta informasi dan tidak dapat maka tidak menyerah begitu saja tetapi tetap berjuang untuk mendapatkan informasi itu

“Harapan kami untuk masyarakat NTT menjadi masyarakat informatif itu bisa terwujud,” pungkasnya.

Hadir dalam acara conferensi pers itu antara lain; Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agustinus L. B. Baja, Wakil Ketua KIP NTT, Icsan Arman Pua Upa,Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa dan Informasi, Daniel Tonu, Koordinator Bidang Kelembagaan, Germanus Attawuwur dan Koordinator Bidang Edukas, Sosialisasi dan Advokasi, Maryanti Luthurmas Adoe. (Hiro Tuames)