Massa Aksi Pikul Keranda Mayat sebagai Tanda Matinya Keadilan di NTT

oleh -194 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Masyarakat Kota Kupang yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur, DPRD dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membawa dua keranda mayat berwarna hitam sebagai tanda atau simbol matinya keadilan di NTT pada Senin, 10 Januari 2022.

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes karena Polda NTT menetapkan Randi Bajideh (RB) sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan keji terhadap Astrid dan Lael yang ditemukan pada akhir Oktober 2021 lalu di lokasi Proyek SPAM Kali Dendeng, Kelurahan Penkase, Kota Kupang, NTT.

Setelah ditemukan, polisi melakukan tes DNA dan mengetahui keduanya adalah Astid dan Lael. Dan akhirnya polisi menetapkan Randi Bajideh sebagai
tersangka tunggal dalam kasus ini.

Kasus ini pun menjadi perhatian atau atensi dan protes masyarakat, karena diyakini pelakunya lebih dari satu orang. Gelombang aksi unjuk rasa terus terjadi, karena masyarakat heran dengan penetapan tersangka tunggal dalam kasus ini.

Koordinator Aksi, Christo Kolimon menuntut Gubernur NTT untuk memberi perhatian terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe (30) dan Lael Maccabe (1)

“Kami menuntut Gubernur NTT bersuara atas Kasus Astrid dan Lael,”ungkapnya.

Christo menyampaikan, kasus pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael Maccabe banyak kejanggalan, sehingga mereka menolak berkas penyidikan Polda NTT yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Mereka menuntut agar dilakukan penyelidikan, autopsi ulang dan ganti penyidik Polda NTT serta gelar perkara ilmiah dalam kasus ini.

“Kami minta Presiden melalui Kapolri agar memberi atensi penuh dalam kasus ini,” kata Christo.

Aliansi juga meminta Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mendampingi keluarga mencari keadilan dalam kasus ini. Mendesak Polda NTT segera menuntaskan kasus-kasus ini dengan menangkap, memeriksa, dan semua yang terlibat dalam pembunuhan keji tersebut.

“Menagih janji Kapolda NTT yang disampaikan kepada keluarga korban, atas pernyataannya untuk mengungkap pelaku-pelaku pembunuhan Astri dan Lael dan akan mengenakan pasal berlapis untuk tersangka pembunuhan Astri dan Lael,” katanya.

Mereka juga menuntut para penyidik ​​polisi NTT agar bekerja secara transparan, profesional, jujur, adil, dan tanpa diskriminasi.

Selain itu menuntut agar tidak boleh ada lagi intervensi dalam bentuk apapun dari pihak yang melakukan dan bahkan menghilangkan kasus ini agar tidak ada lagi kejahatan kemanusiaan seperti ini.

Dalam kesempatan itu mereka mempertanyakan kepada Kapolda NTT mengapa dalam pra-rekonstruksi tidak melibatkan anggota keluarga korban.

Meminta Polda NTT dan Kejati NTT untuk melakukan ‘Pemisahan Berkas Perkara Pidana’ pada kasus pembunuhan terhadap Astri dan Lael untuk menjamin terpenuhinya hak kedua korban. (Hiro Tuames)