Kemendagri lagi Proses Penjabat Bupati Flotim dan Lembata

oleh -152 Dilihat

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris A. Rihi

Suara-ntt.com, Kupang-Masa jabatan Bupati Flores Timur (Flotim), Antonius Hubertus Gege Hadjon dan Wakil Bupati Flotim, Agustinus Payong Boli serta Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi NTT telah mengajukan Penjabat Bupati ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti tugas yang akan ditinggalkan pejabat sebelumnya.

“Usulan Penjabat sekarang lagi berproses di Kemendagri sejak tanggal 9 dan 10 Maret 2022 lalu. Kita menunggu saja keputusan dari Kemendagri seperti apa,”kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris A. Rihi kepada wartawan di ruang kerjanya pada Rabu, 16 Maret 2022.

Doris mengatakan, dalam menghadapi proses dari sebelumnya, Pemerintah Provinsi sudah menyurati Pemerintah Flotim dan Lembata untuk segera berkoordinasi dengan DPRD setempat menyelenggarakan paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati.

“Dan laporan yang kami terima dari Pemerintah Flotim sudah laksanakan paripurna sedangkan Pemerintah Lembata sudah ada dalam jadwal. Setelah itu akan menjadi lampiran dan kami sampaikan,”ungkapnya.

Dikatakan, proses suratnya akan diketahui sekitar bulan Mei 2022 karena sekarang sementara berproses di Kemendagri. Kemudian jika dilihat masa jabatan dari kedua bupati itu akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang.

Dengan demikian, satu atau dua hari setelah masa jabatan harus dilakukan pelantikan agar roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak ada hambatan.

Hal itu sudah terakomodir dalam pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan bisa dilaksanakan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) setempat.

“Bapak Gubernur sejak awal tahun 2020 sudah mengusulkan mulai dari Penjabat Sementara (Pjs) dan Penjabat (Pj) hanya satu orang karena memang yang mengetahui dan memahami sebagai kompetensi adalah bapak gubernur,” ucapnya.

“Kalau dalam Surat Edaran (SE 2015 dan SE 2021) Kemendagri memang diusulkan tiga nama tapi sampai di Kemendagri juga tidak ada uji kompetensi. Dan pak gub sangat memahami tugas dan tanggung jawab bahwa yang memahami pejabat tersebut adalah pak gub sehingga SE itu adalah harapan supaya ideal,” pungkasnya. (Hiro Tuames)