Suara-ntt.com, Kupang-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) membangun kerjasama untuk mendaftar dan melindungi semua karya intelektual kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) binaan Bank NTT.
“Tugas kami dari Kemenkum HAM NTT adalah bagaimana memastikan semua karya intektual anak bangsa dilindungi,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Menkumham NTT, Marciana Domika Jone kepada wartawan usai kegiatan peluncuran Festival Desa Binaan, Pemdapatan Asli Daerah (PAD) dan Program Ramai Skali Bank NTT di Hotel Aston Kupang pada Senin, 21 Maret 2022 malam.
Marciana mengatakan, Bank NTT mempunyai kelompok dampingan UMKM yang begitu banyak di daerah maka dilakukan kerjasama dengan pihaknya untuk mendampingi agar kelompok-kelompok binaan dan semua karya intelektual mereka didaftarkan baik itu mereknya, hak paten, komunal dan lain sebagainya yang ada di desa-desa.
“Kita sudah kerjasama dengan Bank NTT sejak tahun 2019 lalu dan sudah tahun ketiga.”
“Seperti tenun ikat karena itu merupakan warisan leluhur dan kita bersama-sama pemerintah daerah harus dilindungi.
Kemudian komunal hak cipta dengan tenun ikat dan desaian pengetahuan tradisional misalnya ada tanda tangan dengan Balai POM terkait obat-obat tradisional kita lindungi namanya pengetahuan tradisional,”ungkapnya.
Dikatakan, sejauh ini sudah banyak UMKM yang Bank NTT fasilitasi untuk pendaftaran dan biayanya dikeluarkan oleh mereka untuk seluruh UMKM dampingan mereka di daerah-daerah.
“Biayanya bervariasi tergantung dan kalau merek harganya Rp 500 ribu. Saya selaku Kakanwil Menkum HAM NTT semakin hari orang semakin sadar bahwa semua karya intelektual harus dilindungi. Dan semakin hari semakin orang yang mendaftar untuk karya intelektual mereka,”ujarnya.
Dijelaskan, pihaknya tidak hanya mendaftar tetapi membangun penyadaran melalui sosialisasi kepada kelompok-kelompok UMKM baru melakukan pendaftaran. Dan biasanya pada saat sosialisasi stafnya langsung membantu untuk membuka pendaftaran.
Untuk personal kata dia, jika ada kreasi baru dan lain sebagainya motif itu merupakan hak cipta tetapi milik leluhur jaman dahulu kala maka masuk dalam kategori komunal indikasi geografis.
Lebih lanjut kata dia, sejauh ini yang sudah mendapatkan perlindungan indikasi geografis tenun ikat itu adalah Sikka-Maumere dan Alor. Kemudian yang sementara dalam proses adalah Sumba Timur, Ngada, Nagekeo, Flores Timur (Flotim), Sabu, Kabupaten Kupang, Belu, Malaka dan hampir semua kabupaten di NTT. Sebenarnya bukan hanya tenun ikat yang dilindungi tetapi Kopi Arabika Bajawa, Kopi Rebusta Ruteng dan lain sebagainya.
“Kita punya banyak sekali potensi indikasi geografis dan keuntungannya sangat luar biasa kalau dilindungi,”pungkasnya. (Hiro Tuames)