Suara-ntt.com, Kupang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT menggelar Rapat Gabungan Komisi V dan II dengan pembahasan tindak lanjut pengaduan kasus yang dialami Dr. Lanny Koroh di Aula Kelimutu Kantor DPRD NTT Senin, (24/02/2020).
Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 Kupang diundang untuk menghadiri rapat gabungan itu guna memberikan penjelasan terkait persoalan yang diadukan Dr. Lanny Koroh ke DPRD Provinsi NTT beberapa waktu lalu. Namun dari pihak UPG 45 tidak ada satu pun perwakilan yang hadir dalam rapat tersebut. Dengan demikian, DPRD NTT menilai tidak menghargai undangan yang diberikan.
Berdasarkan pantauan media ini, rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Komisi V DPRD Provinsi NTT, Mohamad Ansor.
Ansor menyampaikan bahwa Komisi V sudah bertemu dengan Dr. Lanny Koroh dan mendengarkan keluhannya. Oleh karena itu sesuai rekomendasi untuk menghadirkan pihak UPG 45 dalam rapat gabungan tersebut. Namun pihak UPG 45 tidak bisa hadir, alasannya karena Rektor David Selan sementara berada di luar daerah.
“Ada konfirmasi pada pagi hari ini, bahwa terus terang saja jawaban dari UPG bahwa rektornya tidak bisa hadir pada pagi hari ini, dengan alasan bahwa rektornya sementara berada di Jakarta. Dan mereka telah menyampaikan permohonan maaf ini kepada Ketua DPRD NTT. Tapi kalau dari kami, jika rektor tidak hadir, minimal ada perwakilan yang hadir,” ungkapnya.
Dikatakan, dengan ketidakhadiran pihak UPG 45 itu bukan berarti tidak akan ada kelanjutan dalam pembahasan masalah yang melilit dosen lulusan Udayana tersebut dengan kampus yang diwadahi Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPL PT PGRI) NTT.
“Kami tetap menggelar rapat ini, dengan yang pertama kami meminta kejelasan dari Bagian Kesra sudah mencermati, tahu dan mendalami peristiwa ini, kita mendengar dari Bagian Kesra dan mengetahui upaya-upaya itu. Kedua dari Nakertrans terkait dengan pengawasan dan tindak lanjut dari pengaduan Dr. Lanny, setelah itu nanti teman-teman anggota Komisi V dan II diminta untuk memberikan pandangan untuk kedepan,” ungkapnya.
Kemudian Wakil Ketua II Komisi V DPRD Provinsi NTT, Kristien Samiyati Pati juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap UPG 45 yang diundang namun tak satu pun perwakilan yang hadir dalam rapat itu.
Menurutnya, pihak universitas tidak menghargai DPRD NTT. Namun perlu digaris bawahi bahwa lembaga legislatif ini punya andil dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Oleh karena itu dengan rapat ini kita rekomendasikan untuk hadirkan pihak universitas dan Ibu Lanny. Diatur waktu sebaik mungkin supaya kami juga hadir karena punya kerinduan bertemu dengan universitas yang diundang tetapi tidak hadir. Memangnya dia pikir hidup sendiri dan tidak ada hubungan dengan pemerintah maupun DPRD,” pungkasnya.
Menjawab hal tersebut, Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Thomas Suban Hoda mengatakan bahwa Dinas Kopnakertrans NTT sudah menerima surat pengaduan dari Dr Lanny pada tanggal 04 Pebruari 2020 dan ditindaklanjuti dengan pemanggilan kepada pihak UPG 45 untuk hadir ke kantor pada tanggal 13 Pebruari 2020 guna memberikan klarifikasi. Namun hal tersebut tidak digubris pihak UPG 45 dengan menguatkan ketidakhadiran mereka.
“Panggilan yang disampaikan kepada pihak terkait untuk hadir pada tanggal 13 Pebruari. Namun dari pihak Universitas Persatuan Guru 45 tidak hadir dan yang hadir hanya Ibu Lanny bersama pendamping,” katanya.
Thomas menyampaikan, sampai saat ini pihaknya terus menunggu partisipasi pihak UPG 45 untuk memberikan klarifikasi. Pasalnya sesuai dengan standar penanganan permasalahan hubungan industrial harus dilakukan selama 30 hari menunggu klarifikasi dari pihak terkait guna dilanjutkan dengan pencermatan masalah yang didapat.
Sementara itu Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT, Ana Kolin menyampaikan kekesalannya terkait ketidakhadiran pihak UPG 45 dalam rapat gabungan tersebut.
Dia mengatakan, maksud dan tujuan dari rapat ini adalah DPRD ingin memediasikan kedua belah pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik.
“Kalau memang tidak ada pertemuan dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini maka sebaiknya dibawah saja ke rana hukum. Karen disana masing-masing orang akan membuktikan siapa benar dan siapa yang salah.
Jadi kalau ruang ini sudah dibuat Komisi V dan II seharusnya UPG 45 berterima kasih. Tetapi kalau tidak hadir sama sekali berarti secara etikad mereka tidak menghargai lembaga legislatif NTT untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan ini hanya ditarik ulur dan menjadi trending topic dan buah bibir diberbagai media massa. Perlu diketahui bahwa melalui Komisi V DPRD Provinsi NTT persoalan ini sudah menjadi masalah yang serius untuk diselesaikan.
Senada dengan Anggota Komisi II DPRD Provinsi NTT, Reni Marlina Un pun menyampaikan pandangannya bahwa, setelah mendengarkan penjelasan Kopnakertrans, sesuai hubungan industrial, disitu jelas ada dua belah pihak yang bermasalah. “Nah pada pagi hari ini ternyata saya dan kawan-kawan juga sangat kecewa karena pihak yang terkait tidak hadir. Padahal kita ingin mendengarkan terlebih dari UPG 45. Karena mereka sebagai universitas yang mempekerjakan dosen,” ujarnya.
Reni meminta Pemerintah Provinsi NTT melalui Kopnakertrans dapat memediasikan kedua belah pihak sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan. Karena menurutnya masalah tersebut sangat mempengaruhi nasib seorang dosen. (Hiro Tuames).