Kasus KDRT Tersangka Christin Natalia Chandra dalam Tahap Sidik

oleh -183 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari tersangka atas nama Christin Natalia Chandra (CNC) terhadap ibu kandungnya, Norma Hendriana Chandra (NHC) dalam tahap penyidikan.

“Untuk KDRT kasusnya masih tahap sidik karena kita masih periksa saksi-saksi,”kata Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kelapa Lima, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Aulia Robby saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya pada Kamis, 21 April 2022.

Robby menjelaskan, sejauh ini terdapat empat Laporan Polisi  (LP) dari pelapor dan terlapor yang sama.

“Dua LP di Polres Kupang Kota dan dua LP di Polsek Kelapa Lima,” jelasnya.

Dia merincikan ke-4 kasus tersebut, dimana satu LP yang  dibuat oleh Ibu NHC dan yang menjadi tersangka adalah Soleman Nikolas Tjung karena kasus penganiayaan dan  pengancaman terhadap istrinya NHC.

“Kami sudah kirim berkasnya ke Kejaksaan. Kami masih menunggu perbaikan dari Kejaksaan. Kita tidak tahan karena TSK ini sakit hanya wajib lapor ada keterangan dokter,”ungkapnya.

Dijelaskan dia,  untuk LP kedua dengan tersangka CNC masuk dalam kategori kasus KDRT

“Kasusnya masih tahap Sidik masih periksa saksi-saksi,” ujarnya

Untuk kasus kedua, demikian Robby dilaporkan oleh Anak  kandung NHC yakni Christin Natalia Chandra.

Sementara dua laporan lain  di Polresta  yakni NHC jadi tersangka dengan kasus KDRT.

“Satu lagi Desy yang jadi TSK. Kasusnya penggelapan mobil bapaknya,” ujar dia.

Menurutnya meski keempat laporan polisi ini saling terkait satu sama lain, namun tidak serta merta mempengaruhi proses hukum.

 “Tidak ada prosedur untuk atur itu yah. Entah itu nanti keempatnya jadi tersangka kita proses semua,” katanya.

Meski begitu, menurutnya masih memiliki ruang mediasi meski  proses mediasi sudah pernah  lakukan cuma pihak-pihak yang dimediasi tidak mau.

“Jadi proses hukumnya akan berlanjut. Kalau pihak-pihak ini mau melakukan penyelesaian diluar pidana yah bisa dilakukan. Karena Kapolri sudah perintahkan Restorastic justic,”pungkasnya. (HT)