Suara-ntt.com, Kupang-Polres Kupang Kota bekerjasama dengan Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus atau menangkap lima dari enam orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan media online Suara Flobamora.com atas nama Fabianus Paulus Latuan beberapa waktu lalu di depan gerbang kantor PT. Flobamor Kupang.
Kapolres Kota Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto,S.H.,S.IK.M.H. membeberkan kronologi penangkapan terhadap lima orang tersangka kasus pengeroyokan tersebut.
Krisna menjelaskan, sejak awal kejadian pada tanggal 26 April 2022 lalu setelah korban membuat laporan di SPKT Polresta Kupang Kota, penyidik melakukan pengembangan penyelidikan.
Kemudian tanggal 29 April 2022, Satreskrim menangkap dan mengamankan seorang tersangka berinisial N di rumahnya yang terletak di wilayah Kota Kupang.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka N, penyidik melakukan pengembangan penyelidikan dengan melacak keberadaan tersangka lain yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap wartawan online Fabi Latuan.
Krisna menambahkan, jejak digital menunjukkan pada 4 Mei 2022 keberadaan empat orang tersangka berinisial M, P, MD, dan J yang berada di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.
Bahkan informasi dari daftar manifest penumpang kapal bahwa empat tersangka pengeroyokan tersebut hendak melarikan diri ke Jakarta.
“Mendengar informasi bahwa empat tersangka tersebut akan melarikan diri, kemudian kami bekerjasama dengan Jatanras Polda Kalimantan Timur untuk menangkap empat tersangka di Bandara Sepinggan, Kalimantan Timur,” ujar Krisna kepada wartawan pada Jumat, 6 Mei 2022.
“Kami melakukan penangkapan terhadap empat tersangka di Bandara Sepinggan, kemudian membawanya ke Mapolresta Kupang Kota guna menjalani pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya. (HT)