Tingkat Kepercayaan Masyarakat terhadap Kinerja Kejaksaan di Tahun 2022 sebesar 74,5 Persen

oleh -145 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Berdasarkan hasil survei nasional mengenai Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum, dan Pemberatan Korupsi menunjukan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan, dari sebelumnya menduduki peringkat ke-8 pada April 2022 menjadi peringkat ke-4 pada bulan Juni 2022 dengan capaian 74,5 persen (tujuh puluh empat koma lima persen).

Peningkatan kepercayaan tersebut karena masyarakat menganggap Kejaksaan sedikit-banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan. Di antaranya adalah keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga masyarakat memposisikan restorative justice identik dengan Kejaksaan.

Terobosan berikutnya adalah menghadirkan Rumah Restorative Justice guna menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama, sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga.

“Oleh karenanya, saya kembali mengajak seluruh warga Adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan keadilan restoratif, dan menjaga asa masyarakat bahwa penegakan hukum bernurani masih ada di negeri ini, serta saya ingatkan jangan pernah menodai kepercayaan masyarakat,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu selaku Inspektur Upacara
ketika membacakan sambutan
Jaksa Agung, Burhanudin pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 Tahun 2022 pada Jumat, 22 Juli 2022.

Dikatakan, Tema Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 Tahun 2022 adalah “KEPASTIAN HUKUM, HUMANIS MENUJU PEMULIHAN EKONOMI”. Tema tersebut merupakan wujud kepekaan Kejaksaan melihat dinamika bangsa dan negara saat ini, serta menunjukan optimisme Kejaksaan dalam berperan menghadirkan penegakan hukum yang memberikan kemanfaatan luas dan menunjang kebangkitan ekonomi Indonesia.

Dijelaskan, kepastian hukum yang humanis adalah penegakan hukum yang dilakukan dengan memperhatikan keadaan sekitar dan memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara proporsional, tetapi bukan berarti tunduk pada tekanan, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh di masyarakat. Karena hukum ditegakkan dengan akal pikir, dan keadilan diasah dengan hati nurani. Oleh karena itu seluruh aparat penegak hukum harus senantiasa menempa keterampilan hukum dan nilai-nilai keadilan, agar hukum yang adil dapat ditegakkan dengan sempurna.

“Seorang jaksa harus terus mengasah hati nurani agar mampu menyeimbangkan segala aspek hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis dengan jernih sebagai landas pijak setiap tindakan, serta sering saya sampaikan kepada saudara sekalian, jangan pernah mencari rasa keadilan di dalam buku, melainkan temukan rasa keadilan di dalam hati nurani kalian,”ungkapnya.

Dia mengatakan, kejaksaan harus senantiasa berinovasi dalam memberdayakan semua atribut kewenangan yang melekat untuk turut berjuang memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan memfokuskan pada kebijakan penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan sektor pemasukan negara. Seperti mengoptimalkan potensi penyelamatan, pemulihan, dan pengembalian keuangan negara maupun pada sektor yang dapat menggerakan roda perekonomian seperti menyukseskan proyek strategis nasional, atau mengeliminir berbagai kendala yang menghambat guna mengakselerasi kegiatan pemerintah yang belum berjalan, sehingga langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh negara maupun masyarakat.

“Seperti halnya penanganan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, di mana kita mampu melakukan penegakan hukum yang seimbang, yakni memenjarakan koruptor sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, sehingga tujuan penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan berkemanfaatan dapat kita wujudkan,”ucapnya.

“Tema HBA tersebut bukanlah hal yang mustahil untuk kita wujudkan, asalkan kita laksanakan dengan penuh kesungguhan, serta berlandaskan profesionalitas tinggi dan integritas prima, selain tentunya terus meningkatkan kemampuan intelektualitas guna menghadapi setiap permasalahan,”tambahnya.

“Profesionalitas dan integritas yang saudara bangun akan menuntun saudara memperoleh hasil yang maksimal, dan menutup celah kemungkinan terjadinya perbuatan tercela yang akan meruntuhkan marwah institusi. Setiap kita adalah pengemban tanggung jawab dalam menjaga kewibawaan institusi, yang wujudnya tercermin dalam sikap perilaku, serta tutur kata dalam melaksanakan tugas dan keseharian. Maka dari itu, pada peringatan HBA tahun 2022 saya tekankan kepada seluruh warga Adhyaksa untuk segera tinggalkan pola lama, dan akhiri praktik-praktik tidak terpuji. Saya tegaskan, jaga dengan baik marwah dan kewibawaan institusi,”pintanya.

Dalam kesempatan itu Kajati NTT ingatkan bahwa dirinya tidak butuh jaksa pintar tetapi tidak berintegritas, yang dibutuhkan adalah jaksa yang pintar dan berintegritas. “Dan saya yakin bahwa saudara sekalian termasuk jaksa-jaksa yang sangat saya butuhkan. Oleh karena itu, mari kita wujudkan Kejaksaan sebagai role model penegakan hukum yang profesional dan berintegritas,”terangnya.

Lebih lanjut kata dia, tahun ini adalah perayaan HBA pertama pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam perubahan tersebut terdapat beberapa tambahan kewenangan, di antaranya adalah kewenangan intelijen hingga penyadapan. Undang-undang tersebut juga semakin memperkuat kedudukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana militer di tubuh Kejaksaan, sehingga semakin mempertegas penerapan asas single prosecution system, yang mana kewenangan penuntutan haruslah tunggal, dan di bawah kendali Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Anugerah berikutnya adalah kewenangan untuk menyelenggarakan kesehatan yustisial, dalam bentuk pembangunan atau tata kelola rumah sakit Adhyaksa yang dapat mendukung penegakan hukum secara efektif dan efisien.

Kewenangan tersebut lanjutnya semakin meneguhkan posisi Kejaksaan sebagai penegak hukum yang mandiri dan independen, serta semakin memberikan ruang untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Kejaksan di bidang kesehatan.

“Oleh karenanya, saya harap kewenangan baru yang melekat maupun yang tersebar diberbagai peraturan perundang-undangan dapat semakin menguatkan kita dalam bertugas. Mari gunakan dengan baik, bijaksana, dan bertanggungjawab agar mampu menunjang pelaksanaan kewajiban menegakkan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan
Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum seyogianya memposisikan korban dan pelaku kejahatan sebagai subyek dalam sistem penegakan hukum guna mencari kebenaran materil. Kita harus menegakan hukum dengan tetap memegang teguh J peri kemanusiaan agar tidak ada hak dasar manusia yang terlanggar. Dengan demikian sudah sepatutnya kita menjunjung tinggi dan menghormati setiap hak dasar para pencari keadilan maupun terduga pelaku kejahatan. Perlu dipahami, bahwa sifat alami sesama manusia adalah saling mengasihi dan memaafkan, maka menghukum seseorang bukan berarti mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan Oleh karena itu, saya pesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar dalam menjalankan tugas senantiasa berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia. Mari wujudkan penegakan hukum yang tegas dan humanis kepada siapa saja tanpa pandang bulu,”bebernya.

Dirinya memberikan apresiasi kepada segenap jajaran Kejaksaan di seluruh Nusantara yang telah bekerja keras, cermat, dan cepat merespon dengan cepat perintah yang diberikan untuk meningkatkan penanganan perkara yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat, seperti pada penanganan perkara kelangkaan minyak goreng, penyelewengan pupuk bersubsidi, dan pemberantasan mafia tanah.

Menurutnya, respon cepat tersebut telah berkontribusi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Institusi Kejaksaan, di mana keresahan masyarakat terwakilkan dengan langkah hukum yang saudara lakukan. Masyarakat merasakan kehadiran negara untuk menyudahi kesusahan yang dialami. Oleh sebab itu, jaga dengan baik harapan dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat dengan terus meningkatkan perfoma, dan kepekaan dalam melihat adanya potensi pelanggaran hukum yang menyangkut kelangsungan hidup orang banyak.

“Saya ingatkan seluruh warga adhyaksa, Jangan rusak kepercayaan masyarakat yang telah susah payah kita bangun dan kita raih selama ini, serta jangan pernah terlintas sedikitpun dipikiran saudara untuk terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani,”ucapnya.

Dia menguraikan, tahun ini pemerintah tengah berupaya bangkit pasca hantaman pandemi COVID-19, dengan fokus pada pemulihan ekonomi nasional. Guna mendukung target pemerintah, Kejaksaan wajib berperan serta menciptakan stabilitas situasi melalui penegakan hukum yang kondusif, dan berkepastian agar iklim investasi meningkat kembali. Hukum dan ekonomi adalah dua hal yang berbeda, namun sejatinya merupakan satu kesatuan yang integral sehingga saling berkaitan, karena hukum adalah bagian tak terpisahkan dari ekosistem ekonomi.
Bergeraknya iklim investasi yang sehat dalam pertumbuhan ekonomi sangat membutuhkan kepastian hukum, karena eksistensi kepastian hukum akan menjamin kelangsungan investasi, sehingga penegakan hukum yang berkepastian menjadi sebuah keharusan. Namun perlu diingat, bahwa sektor ekonomi adalah sektor kepercayaan yang bersifat sistemik. Oleh karenanya, upaya penegakan hukum baik preventif maupun represif oleh Kejaksaan harus terukur dengan strategi yang baik, cermat, dan efektif agar dalam pelaksanaannya tidak menjadi kontraproduktif dan menghambat pertumbuhan iklim ekonomi itu sendiri.
Pesta demokrasi masih akan berlangsung sekitar 2 (dua) tahun lagi, tetapi sejatinya suhu politik mulai terasa hangat sejak tahun ini.

Pengalaman sebelumnya menyongsong tahun politik sedikit banyak akan diwarnai dengan isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), tak terkecuali ASN Kejaksaan. Posisi ASN Kejaksaan dalam kedudukannya sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan di bidang penegakan hukum tidak akan lepas dari sorotan publik, karena dinilai berpotensi mampu menggerakkan kepentingan sosial dan kepentingan politik yang berada di sekitarnya.

“Untuk itu saya imbau agar segenap insan Adhyaksa wajib bersikap netral, karena sikap netral sangat diperlukan demi terwujudnya atmosfer demokrasi dan penegakan hukum yang sejuk, kondusif, serta tidak berpihak dalam mewujudkan demokrasi yang sehat, khususnya dalam mencegah potensi polarisasi politik menuju pesta demokrasi nanti. Mari bersama-sama rapatkan barisan dan memperkuat soliditas, agar tetap fokus dan bekerja secara profesional dalam menjaga mono loyalitas yang hanya ditujukan kepada bangsa dan negara,”urainya.

Saat ini, dunia berada pada era revolusi industri 4.0 (Four Point O) yang bahkan sudah berkembang ke arah konsep society 5.0 (Five Point O), di mana teknologi telah menjadi basis dalam kehidupan manusia. Tentunya era ini telah mempengaruhi banyak aspek kehidupan baik di bidang ekonomi, politik, sosial budaya, dan tak terkecuali bidang penegakan hukum. Dengan demikian hampir dapat dipastikan, semua peristiwa hukum ke depan akan berbasis pada teknologi.

Untuk itu diharapkan Kejaksaan harus mampu memanfaatkan segala bentuk kemudahan dan kecanggihan teknologi informasi yang berbasis teknologi modern.
Saya memandang hal ini penting sebagai bentuk komitmen menciptakan profil birokrasi Kejaksaan yang modern dalam pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan prima kepada publik.

Di samping itu, transparansi dan publikasi digital merupakan wujud akuntabilitas kinerja Kejaksaan kepada masyarakat, sehingga akan meningkatkan kualitas kerja Kejaksaan dan lebih memudahkan masyarakat dalam menanggapi, mengawasi, dan mengevaluasi kinerja korps Adhyaksa.

“Oleh karenanya, saya yakin dengan meningkatnya transparansi dan publikasi dalam proses penegakan hukum dan pelayanan publik, maka akan menjaga citra positif Kejaksaan di tengah-tengah masyarakat”.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kembali saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran insan Adhyaksa di seluruh nusantara atas pengabdian, pengorbanan, dan kerja keras dalam menorehkan prestasi dan memberi citra positif. Meskipun di tengah keterbatasan, kita tetap tegar dan mampu mengoptimalkan capaian kinerja, serta mengharumkan nama baik lembaga yang kita cintai,”bebernya.

Disamping itu terdapat peningkatan capaian positif sampai dengan Juni 2022 dibandingkan dengan semester I tahun 2021, antara lain:

Bidang Pembinaan, dalam Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh bidang Kejaksaan telah melampaui target yaitu sebesar Rp753 Miliar (tujuh ratus lima puluh tiga miliar rupiah)2 , meningkat sebesar Rp453 Miliar (empat ratus lima puluh tiga miliar rupiah);

Bidang Intelijen, melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 335 (tiga ratus tiga puluh lima) kegiatan dengan pagu anggaran Rp68,9 Triliun (enam puluh delapan koma sembilan triliun rupiah),3 meningkat sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) kegiatan. Mengawal 6 (enam) kegiatan investasi dengan nilai Rp28 Triliun (dua puluh delapan triliun rupiah), meningkat Rp4,3 Triliun (empat koma tiga triliun rupiah). Untuk capaian tangkap buronan berhasil menangkap sebanyak 113 (seratus tiga belas) buronan, meningkat sebanyak 96 (sembilan puluh enam) buronan;

Bidang Tindak Pidana Umum, pelaksanaan sidang online sebanyak 530.433 (lima ratus tiga puluh ribu empat ratus tiga puluh tiga) kali persidangan, meningkat sebanyak 191.343 kali persidangan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 848 (delapan ratus empat puluh delapan) perkara, meningkat sebanyak 802 (delapan ratus dua) perkara. Membentuk Rumah RJ sebanyak 810 (delapan ratus sepuluh) rumah, dan Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 48 (empat puluh delapan) Balai. d. Bidang Tindak Pidana Khusus, sejak Juli 2021 telah menangani 28 (dua puluh delapan) perkara TPPU, melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,3 Triliun (tujuh koma tiga triliun rupiah),  serta menyidik dan melimpahkan perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat di Kabupaten Paniai ke Pengadilan Negeri Makassar;

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sejak Juli 2021 telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 547 Miliar (lima ratus empat puluh tujuh miliar rupiah) dan Pemulihan keuangan negara sebesar Rp 5,6 Triliun (lima koma enam triliun rupiah).

Bidang Pidana Militer, telah melaksanakan fungsi koordinasi sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) kegiatan, meningkat sebanyak 146 (seratus empat puluh enam) kegiatan dari semester I 2021. Begitu juga dengan fungsi penanganan perkara pidana koneksitas sebanyak 4 (empat) kegiatan, meningkat sebanyak 3 (tiga) kegiatan.
Bidang Pengawasan, sejak Juli 2021 telah melakukan Penjatuhan hukuman disiplin yang terhadap 171 (seratus tujuh puluh satu) orang, yang terdiri dari 47 (empat puluh tujuh orang) orang pegawai tata usaha dan 124 (seratus dua puluh empat) orang jaksa. Di samping itu juga mengembangkan sistem e-Prowas untuk mempermudah proses pengelolaan atas penyelesaian setiap aduan yang masuk, sehingga mampu mendongkrak citra Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan transparan.

Badan Pendidikan dan Pelatihan, sejak Juli 2021 sampai dengan Juni 2022 telah melaksanakan Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 10.374 (sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh empat) orang. Capaian di atas merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa dalam memberikan yang terbaik untuk institusi dan negeri, namun harus kita sikapi dengan mawas diri dan introspeksi, karena kita menyadari masih ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi. Untuk itu kita harus terbuka terhadap kritik membangun guna meningkatkan performa lebih baik lagi.

Di akhir sambutan Jaksa Agung menyampaikan 7 (tujuh) Perintah Harian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa dimanapun berada, sebagai berikut:

Tingkatkan Kapabilitas, Kapasitas, dan Integritas dalam Mengemban Kewenangan berdasarkan Undang-Undang.

Kedepankan Hati Nurani Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas, Fungsi Dan Kewenangan.

Wujudkan Penegakan Hukum Yang Berorientasi Pada Perlindungan Hak Dasar Manusia.

Tingkatkan Penanganan Perkara Yang Menyangkut Kepentingan Masyarakat.

Akselerasi Penegakan Hukum Yang Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

Jaga Netralitas Aparatur Kejaksaan guna Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa.

Tingkatkan Transparansi Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan.

Bertindak selaku Inspektur Upacara Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu, SH, MH dihadiri oleh Para Pejabat Utama Kejati NTT, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang,  Para Koordinator, Para Kasi dan Kasubag Kejati NTT, Kejari Kota Kupang, Kejari Kabupaten Kupang, para Pegawai Kejati NTT, Kejari Kota Kupang, Kejari Kabupaten Kupang dan ibu-ibu IAD Wilayah NTT, IAD Daerah Kota Kupang dan IAD Daerah Kabupaten Kupang  serta Para Purna Bhakti Adhyaksa dilaksanakan secara khidmat.

Untuk diketahui setelah Upacara HBA ke-62 dilanjutkan dengan atraksi dari Tekwondo cilik yang tergabung dalam Adhyaksa Tekwondo Club (ATC), Marchine Band Gita Adhyaksa dan Anak-anak TK Adhyaksa.

Rangkaian Upacara Peringatan HBA k-62 Tahun 2022 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.(Humas Kejati NTT/HT)