Kajati Wisnu:Itu Hak Randi Badjideh Ajukan Banding

oleh -187 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Beberapa waktu lalu, Randi Badjideh pembunuh ibu dan anak di Penkase-Kota Kupang dijatuhi hukuman mati. Dengan adanya putusan itu, Randi Badjideh pun mengajukan banding.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu mengatakan, Randi Badjideh memiliki hak untuk mengajukan banding, namun pihaknya tetap konsisten pada tuntutan hukuman mati.

“Jadi tata cara sesuai undang-undang hak dari si terdakwa untuk mengajukan upaya banding. Tentu saja, kita akan kembali pada tuntutan semula, yaitu hukum pidana mati dengan berbagai pertimbangan dan alasan kami,”kata Wisnu kepada wartawan pada Jumat, 9 September 2022.

Menurutnya dalam memori banding yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya akan dihadapi pihak kejaksaan melalui memori kontra banding.***