Sidang Kasus Pemfitnahan Terdakwa Tobias Yance Mesah Ditunda

oleh -206 Dilihat

Suasana Sidang Perdana Pemeriksaan Saksi Kasus Pemfitnahan di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang pada Rabu, 14 September 2022. (Foto Hiro Tuames)

Suara-ntt.com, Oelamasi-Sidang kasus pemfitnahan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara terdakwa Tobias Yance Mesah terhadap anggota Polres Kupang atas nama Bambang Letelai ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang pada Rabu, 14 September 2022.

Sidang tersebut ditunda lataran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan turunan atau salinan berkas perkara kepada terdakwa dan pengacaranya.

Sidang perkara dengan Nomor 86 Tahun 2022 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Xaverius Lae, S.H didampingi dua anggota Hakim masing-masing Fridwan Fina, S.H, M.H dan Revan T. H. Tambunan, S.H serta terbuka untuk umum.

“Sidang kita ditunda satu minggu ke depan untuk mendapatkan salinan berita acaranya. Dan sidang itu akan kita digelar kembali pada tanggal 21 September 2022 mendatang,”katanya sambil ketuk palu sidang.

Sementara Pengacara Terdakwa Marsel Radja dan Benny Taopan mengatakan, sesuai agenda sidang hari ini Rabu (14/9/2022, red) seharusnya mendengar keterangan saksi setelah pada persidangan kali lalu Majelis Hakim menjatuhkan putusan celah dan menolak eksepsi.

Dikatakan, dalam kerangka KUHAP sidang dilanjutkan dengan dengar keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun sidang tersebut tidak dilanjutkan karena terdakwa dan penasehat hukumnya belum memperoleh turunan atau salinan berkas perkara.

Dan itu amanat undang-undang  bahwa pada saat berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan oleh JPU maka terdakwa dan penasihat hukumnya harus mendapatkan turunan atau salinan berkas perkaranya.

“Kenapa sampai hari ini kita belum dapat salinan berkas perkaranya. Padahal koordinasinya sudah jalan,”ungkapnya kepada wartawan usai sidang.

Dijelaskan, KUHAP itu adalah untuk melindungi hak terdakwa bukan untuk melindungi hak JPU dan ini harus dipahami secara baik.

“Hari ini saya mau kasih pembelajaran bahwa KUHAP itu untuk melindungi hak-hak terdakwa. Turunan berkas perkara adalah hak terdakwa sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan dalam pasal 143 KUHAP. Dan itu sangat penting dan urgen dalam kepentingan pembelaan diri dari terdakwa,”jelasnya.

“Oleh karena itu kami sangat hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang hari ini langsung menunda persidangan karena terdakwa maupun penesehat hukum belum memperoleh berkas perkara”,ujarnya.

“Tadi kita mendengar arahan dari Yang Mulia Majelis Hakim agar kita melakukan koordinasi secara baik. Kita sangat menghormati arahan itu dan kita pasti akan melakukan koordinasi secara baik,”tambahnya.

Lebih lanjut kata dia, pada persidangan kali lalu, kliennya Tobias Yance Mesah diminta untuk dibuatkan surat dan ini sangat aneh.

“Dan surat sudah dibuat pada minggu lalu tapi tadi baru dikatakan oleh JPU bahwa mereka baru mendapatkan surat itu kemarin. Dan kita tidak mau untuk membuka ruang perdebatan lebih jauh.
Namun yang paling penting adalah berkas perkara yang menjadi hak klien kami demi kepentingan pembelaan dirinya berdasarkan pasal 134 KUHAP harus dipenuhi. Jika tidak kita mau bersidang pakai apa,”pungkasnya. (Hiro Tuames)