Berkas Tersangka Ira Ua Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan

oleh -229 Dilihat

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim. (Foto Istimewa)

Suara-ntt.com, Kupang-Berkas tersangka Ira Ua, kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap disidangkan.

Ira Ua merupakan salah satu dari dua tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak itu pada akhir Agustus 2021 lalu.

Selain Astri, polisi juga telah menetapkan Randy Suhardi Badjideh (suaminya) sebagai tersangka dan status yang bersangkutan adalah terpidana karena divonis hukuman mati.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim menyatakan, setelah dilakukan ekspos hari ini, berkas Ira Ua dinyatakan lengkap (P21)

“Hari ini berkas perkara tersangka IU (Ira Ua) dinyatakan lengkap oleh JPU setelah dilakukan ekspose,” kata Abdul Hakim, Senin 19 September 2022 sore.

Setelah lengkap, berkas tersangka Ira Ua akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang untuk disidangkan.

Berkas perkara pembunuhan atas nama tersangka IU dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum dengan nomor : B1987/N.3/Eoh.1/09/2022 tanggal 19 September 2022,”ungkapnya  (Humas Kejati NTT/Hiro Tuames)