Tanyakan Hal yang Sama, Pengacara Terdakwa Tobias Yance Mesah Ditegur Majelis Hakim

oleh -154 Dilihat

Suasana Sidang Kasus Pemfitnahan Polisi vs Pengacara di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang pada Rabu, 21/09/2022. (Foto Hiro Tuames)

Suara-ntt.com, Oelamasi-Sidang lanjutan kasus pemfitnahan dan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Tobias Yance Mesah terhadap anggota Polres Kupang atas nama Bambang Letelai kembali digelar di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang pada Rabu, 21 September 2022.

Sidang tersebut menghadirkan para saksi untuk diminta keterangan dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Xaverius Lae, S.H didampingi dua anggota Hakim masing-masing Fridwan Fina, S.H, M.H dan Revan T. H. Tambunan, S.H serta terbuka untuk umum.

Seperti yang disaksikan media ini, dalam persidangan itu Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Xaverius Lae menegur para pengacara terdakwa Tobias Yance Mesah lantaran berulangkali menanyakan hal yang sama.

“Saya minta saudara pengacara terdakwa Tobias Yance Mesah untuk tidak mengulangi lagi pertanyaan yang sudah diajukan kepada saksi,”kata Ketua Majelis Hakim.

Dalam kesempatan itu Ketua Majelis Hakim meminta agar para saksi untuk memberikan keterangan secara jujur karena sudah disumpah.

“Kita minta saudara saksi untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya karena saudara sudah disumpah sebelum sidang dimulai,”ungkapnya.

Salah satu saksi sekaligus korban, Bambang Letelai mengatakan, dirinya merasa malu karena namanya disebutkan mendapatkan tanah dari keluarga Tosi dihadapan banyak orang. Padahal dirinya hanya menjalankan tugas sebagai aparat kepolisian dan saat itu menjabat Kanit Intel Polsek Kupang Tengah.

“Saya merasa malu karena dikatakan mendapatkan tanah dari keluarga Tosi. Padahal saya tidak punya tanah disitu bapak Hakim,”ungkapnya.

Untuk diketahui selain Bambang Letelai (Saksi I) diambil keterangan ada juga saksi lain yaitu; Umbu Praing (Saksi II)
Buce Yaninome (Saksi III)
dan Natu Agustensi Saba’at (Saksi IV). (Hiro Tuames)