Kasus Tersangka Ira Ua segera Dilimpahkan ke Pengadilan

oleh -165 Dilihat

Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H pose bersama wartawan pada Kamis, 22 September 2022. (Foto Hiro Tuames)

Suara-ntt.com, Kupang-Kasus pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya, Lael Marcabell alias Lael (1) sudah masuk tahap II dengan tersangka Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang.

“Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang masuk dalam tahap II akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H kepada wartawan pada Kamis, 22 September 2022.

“Nanti saya perintahkan Kasi Pidum supaya segera dilimpahkan perkara ini ke pengadilan supaya peradilan cepat dan dengan biaya yang murah,”tambahnya.

Terkait ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Kejari Purba katakan itu menjadi urusan penyidik. “Kita tunggu saja dari penyidik,”ungkapnya.

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, tersangka Ira dikenakan pasal berlapis 340 dan 338 junto pasal 55 seperti suaminya Randi Badjideh.

“Sedangkan untuk pasalnya sama dengan sebelumnya pasal 340 dan 338 Junto pasal 55 KUHP keduanya karena dianggap menganjurkan,” kata Kasi Penkum Kejati NTT kepada awak media pada Selasa, 20 September 2022.

Kini tersangka Ira Ua, berstatus tahanan jaksa yang dititipkan di Lapas Wanita Kupang, selama 20 hari.

“Tersangka IU ini, akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kupang. Kini IU ditahan 20 hari di Lapas Perempuan dengan status tahanan kejaksaan, sambil JPU menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

“Sedangkan kalau untuk hukuman mati, kita menunggu fakta di persidangan nanti. Semuanya bisa saja terjadi,”tambahnya.
(Hiro Tuames)