Warga Tablolong Kesal dengan Kebijakan Pemerintah Larang Jual Rumput Laut ke Luar NTT

oleh -148 Dilihat

Suara-ntt.com, Oelamasi-Beberapa waktu Tim dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi NTT bagi petani rumput laut di Desa Tablolong Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang.

Dalam Pergub itu melarang para petani agar hasil rumput laut yang ada tidak boleh dijual ke luar NTT yaitu ke Surabaya dan Jakarta. Mereka menilai bahwa kebijakan itu bukan mensejahterakan masyarakat justru membuat mereka tambah sengsara.

Dalam diskusi dengan Wakil Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie bersama Pengurus DPW PSI Provinsi NTT dengan Ketua Kelompok Rumput Laut Cahaya Mandiri Desa Tablolong, Yefta Lay pada Rabu, 28 September 2022.

Yefta Lay menjelaskan secara detail soal budidaya rumput yang digeluti bersama anggota kelompok sejak tahun 2000 lalu.

Dirinya menceritakan suka duka ketika menggeluti usaha rumput laut selama puluhan tahun mulai dari budidaya, panen hingga memasarkan hasilnya kepada pengusaha.

Awalnya mereka merasa senang dan bersemangat karena hasil rumput sangat menjanjikan dan mencukupi kebutuhan dalam rumah tangga. Dimana harga rumput laut kering itu Rp 45 ribu/kilogram. Dan satu orang dalam satu kali panen itu mencapai 1 ton rumput laut kering. “Biasanya kita kumpul kalau sampai satu ton baru timbang,”ungkap Yefta.

Namun semua usaha itu pupus setelah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi NTT. Dimana mengharuskan para petani agar hasil rumput laut yang ada tidak boleh dijual ke luar NTT yaitu ke Surabaya dan Jakarta.

“Mereka (Pemerintah Provinsi, red) larang kita tidak boleh jual ke luar daerah. Selain itu mereka juga patok harga hanya Rp 30 ribu/kilogram. Padahal kalau kita jual ke pengusaha lain itu harganya Rp 45 ribu per kilogram,”ucapnya.

Dikatakan, waktu itu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT yang melakukan sosialisasi Pergub itu. “Dan waktu itu kita tantang mereka tapi mau bilang apa. Mereka juga hanya menjalankan tugas untuk mensosialisasikan itu.  Dan sebagai petani rumput kita merasa kecewa dengan hal itu,”terangnya.

“Saat itu saya mempertanyakan aturan itu. Apakah itu bisa mensejahterakan warga atau tidak,”balik bertanya.

Dia mengutarakan, selama ini mereka mendapat pelatihan budidaya rumput laut dari Laktamal VII Angkatan Laut dan ada sekitar 200 lebih petani rumput laut yang ada di Desa Tablolong.

“Kita dapat pelatihan dari Laktamal VII Angkatan Laut ada sekitar 100 orang karena kita ini merupakan kelompok binaan mereka. Waktu Seroja hasil rumput laut hilang semua dan kita tidak kerja lagi. Dan kita lima kelompok dapat dana CSR dari BI berkat usaha dari  Laktamal VII Angkatan Laut,”bebernya.

Lebih lanjut kata dia, saat ini di Desa Tablolong ada lima kelompok petani rumput laut dan satu kelompok ada 20 orang. Kemudian ada tambahan dua kelompok lagi dan semuanya adalah binaan dari Laktamal VII Angkatan Laut.

Dari tujuh kelompok itu ada satu kelompok rumput laut yang mengolah menjadi setengah jadi. Namun kapasitasnya masih sangat kecil. Dari Hasil olahan itu bisa menjadi dodol, kue, bakso dan lain sebagainya.

Sementara untuk pabrik sendiri kata dia ada tiga pabrik untuk pengolahan rumput laut kering dan satu pabrik timbang mentah.

Dia menambahkan, kualitas rumpat laut di NTT termasuk yang terbaik di dunia. Dengan demikian, biasa pengusaha yang datang beli itu dari Surabaya dan Jakarta.

Sebelumnya Gubernur NTT, Viktor  Bungtilu Laiskodat melarang ekspor rumput laut dari NTT.

Larangan dari Gubernur NTT untuk ekspor rumput laut tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT yang telah diteken beberapa waktu lalu.

Gubernur NTT sengaja membuat Pergub yang melarang untuk ekspor rumput laut karena rumput laut NTT memiliki kualitas terbaik.

“Kapan hari saya mengeluarkan produk peraturan gubernur (Pergub) melarang rumput laut keluar dari NTT, larangan ini berdasarkan riset, ” ujarnya Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat saat menghadiri acara wisuda Diploma III Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang, Senin (29/8/2022) lalu.

Menurut Gubernur NTT, larangan itu berdasarkan riset yang diberitahukan negara lain bahwa rumput laut NTT memiliki kualitas yang sangat tinggi.

Larangan itu berdasarkan hasil kajian yang diberitahukan negara lain bahwa rumput laut NTT memiliki kualitas sangat bagus, ” tandasnya.

Peraturan Gubernur itu, kata Viktor Bungtilu Laiskodat mendapat sorotan dari berbagai pihak hingga di Jakarta. Namun, Gubernur NTT mengaku tidak peduli.

“Banyak yang ribut di Jakarta tetapi saya tidak peduli,” ujarnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Stefania T. Boro yang dikonfirmasi media ini melalui Handphone Selulurnya namun tidak direspon. (Hiro Tuames)