Suara-ntt.com, Kupang-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT melakukan rapat koordinasi sekaligus resmi melakukan penutupan posko tanggap darurat penanganan bencana kecelakaan bencana transportasi laut, terbakarnya Kapal Motor Cepat (KMC) Cantika Express 77 yang terjadi pada Senin, 24 Oktober 2022 lalu.
“Posko tanggap darurat bencana kita lakukan selama 10 hari dengan tugas utama posko adalah melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait dalam rangka penanganan terhadap korban baik itu meninggal dunia, korban selamat (luka-luka) dan yang tidak mengalami cedera”.
“Dari data itu kemudian pada akhir kita penutupan posko total korban sebanyak 360 orang. Dimana 323 orang selamat, 20 orang meninggal. Dan yang terakhir hari ini kita mau makamkan dan dikatakan Mr. X tapi sudah terindifikasi dan ada permintaan dari Pemerintah Kabupaten Gresik untuk Posko Tanggap Darurat BPDB Provinsi NTT memakamkan disini,” kata Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT, Ambrosius Kodo kepada wartawan di Kantor BPBD Provinsi NTT pada Jumat, 4 November 2022.
Kemudian Ambros mengatakan, korban yang dinyatakan hilang karena sudah tutup posko sebanyak 16 orang plus satu orang jasad yang hendak dibawa ke Alor pada tanggal 24 Oktober 2022 lalu.
Setelah penutupan posko kata dia, pihaknya akan proses surat keputusan dari otoritas yang berwewenang dalam hal ini Gubernur terkait penetapan korban yang meninggal dan dinyatakan hilang untuk pengurusan adminstrasi penduduk serta hak-hak lainnya yang akan dilakukan.
“Kami atas nama pimpinan daerah menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat didalam penanganan kedaruratan akibat kecelakaan transportasi laut KMC Cantika Express 77,”ungkapnya.
“Dari pengalaman yang baik ini menjadi modal bagi kita untuk terus memperbaiki kinerja pelayanan kedaruratan di Provinsi NTT sehubungan dengan penanganan bencana,”tambahnya.
Lebih lanjut kata dia, bentuk kepedulian dari Pemerintah Provinsi NTT sendiri terhadap korban bencana kapal terbakar itu berupa posko dan kekuatan koordinasi. Namun sesuai dengan ketentuan kecelakaan transportasi itu merupakan tanggung jawab operator. (Hiro Tuames)