UPT Penda NTT Wilayah Sumba Timur Terapkan Tax Amnesty PKB

oleh -310 Dilihat

Suara-ntt.com, Waingapu-Selama satu bulan lebih, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah (Penda) Wilayah Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) menerapkan tax amnesty pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Mare mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang ada di seluruh Wilayah Kabupaten Sumba Timur agar memanfaatkan Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor. Pergub itu mulai berlaku dari tanggal 7 November hingga 22 Desember 2022 mendatang.

“Pergub ini sangat meringankan beban wajib pajak dalam pelunasan pajak tertunggak, terlambat dan juga dalam pengurusan balik nama kendaraan dari alamat luar wilayah Nusa Tenggara Timur ke alamat pribadi atau ke alamat Sumba Timur,”kata Okto Mare kepada wartawan pada Selasa, 7 November 2022.

Okto mengatakan, dengan semakin meningkatnya penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor akan berdampak pada alokasi bagi hasil kepada Kabupaten Sumba Timur untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, demi mewujudkan Sumba Timur yang Maju, Harmoni, NTT Bangkit, NTT Sejahtera.

Dikatakan, layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat. Dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Dijelaskan Manfaat Pelayanan SAMSAT Keliling antara lain;

Pertama; memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL)

Kedua; mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya .

Kapolsek Lewa Dukung Program Inovasi Layanan Samling PKB

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Lewa, Ipda Muhammad Andi Fayet Sanusi mendukung penuh program inovasi layanan Samsat Keliling (Samling) Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan UPT Penda Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur.

Sebagai bukti dukungannya selalu hadir bersama Tim UPT Penda Wilayah Kabupaten Sumba Timur dalam kegiatan sosialisasi tentang sadar pajak kendaraan bermotor. Selain itu terus dan senantiasa menghimbau kepada pemilik kendaraaan bermotor untuk taat pajak kendaraan sekaligus terus memfasilitasi dalam penyiapan tempat pelayanan Samsat Keliling yang berlokasi di Kantor Polsek Lewa.

“Pelayanan langsung pajak kendaraan bermotor khusus masyarakat Lewa dijadwalkan setiap hari Selasa. Penjadwalan pelayanan secara rutin ini diharapkan adanya peningkatan kesadaran ketaatan masyarakat dalam melunasi pajak kendaraan, sekaligus sebagai upaya mendekatkan langsung pelayanan kepada masyarakat mengingat jarak dari dan ke Kantor Samsat Sumba Timur cukup jauh. Hal ini kita lakukan guna menghemat biaya, waktu dan tenaga,”ungkap Okto didampingi  Yasintha Praing, Yohanes Kenat dan Andreas Ch.Yoseph, di sela-sela kegiatan pelayanan Samsat Keliling di Kantor Polsek Lewa. (OM/HT)