Pergub soal Rumput Laut Dinilai Tidak Berpihak pada Masyarakat, Fraksi PAN NTT minta Ditinjau Kembali

oleh -417 Dilihat

Suara-ntt.com, Kupang-Petani rumput laut di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur mengeluh terkait Peraturan Gubernur (Pergub) No. 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan melarang pengiriman bahan baku rumput laut ke luar provinsi. Dengan melihat fenomena itu, Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi  Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta pemerintah provinsi untuk meninjau kembali Pergub tersebut.

Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Provinsi NTT terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi NTT Tahun 2023 yang dibacakan Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Provinsi NTT, Jimur Seina Katrina dalam Sidang Paripurna pada Rabu, 16 November 2022.

Seina Katrin mengatakan, saat ini pemerintah menunjuk tiga perusahaan yakni PT Algae Sumba Timur Lestari (Astil), PT Rote Karaginan Nusantara (RKN) dan CV Agar Kembang untuk membeli semua hasil rumput laut di NTT. Hal ini menimbulkan masalah baru bagi petani dimana pengepul membeli rumput laut dengan harga yang sangat murah dan hal tersebut sangat merugikan para petani rumput laut.

Dengan demikian, fraksi meminta perhatian Pemerintah terhadap permasalahan rumput laut yang dikeluhkan oleh banyak petani terkait harga rumput laut yang terlalu murah. Selain itu juga pemerintah melarang perusahaan luar untuk membeli rumput laut dari petani-petani yang ada sehingga dinilai tidak berpihak kepada mereka.

Selain itu Fraksi PAN juga mendesak pemerintah daerah untuk penambahan Tower Telekomsel di wilayah Amfoang.

Pasalnya hingga saat ini, wilayah pelosok Amfoang Tengah dan Utara Kabupaten Kupang belum terjangkau dengan jaringan internet yang memadai.

pembangunan infrastruktur teknologi dan komunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah daerah sampai dengan saat ini. Hal ini menyebabkan warga setempat masih kesulitan dengan berbagi kepentingan mulai dari pendidikan, bisnis dan pelayanan publik lainnya.

Fraksi PAN juga menyoroti dengan adanya kenaikan tarif Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP). “Kita Fraksi PAN mendesak Pemerintah untuk mensosialisasikan alasan mendasar kenaikan Tarif ASDP untuk  segera sampaikan ke Publik sehingga tidak terjadi kerisauan di tengah masyarakat. Selain itu kita juga meminta pemerintah agar memperhatikan tata kelola pelayanan yang Prima bagi Pengguna Jasa,”demikian pendapat Fraksi PAN NTT.

Fraksi sependapat dengan Badan Anggaran dengan Kebijakan mengakomodir Tenaga Kontrak dengan minimal 1 Tahun masa kerja sampai dengan 31 Desember 2021 menyebabkan banyak tenaga kontrak  dengan SK Tahun terancam diberhentikan. Khusus bagi tenaga kontrak Guru, Tenaga Kesehatan, kebijakan ini akan menyebabkan kekosongan pelayanan pendidikan di sekolah-sekolah dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit/Puskesmas.

Dengan demikian, Fraksi meminta pemerintah agar khusus tenaga kontrak Guru, dan tenaga Kontrak pendidikan tetap dijadikan tenaga kontrak, supaya penyelenggaraan pendidikan di NTT  (sekolah-sekolah) dan pelayanan kesehatan di rumah sakit/puskesmas tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu Fraksi juga soroti persoalan Jalan Provinsi Atambua-Weluli di Desa Manleten Dusun Raimean Kecamatan Tasifeto Timur, di Desa Weluli Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu mengalami kerusakan jalan  akibat longsor sejak tahun 2019 lalu, maka Fraksi Partai Amanat Nasional mendesak pemerintah untuk memperbaiki jalan tersebut merupakan jalan alternatif menuju Ibukota Kabupaten Belu.

Dalam menghadapi potensi kelangkaan bahan-bahan pokok dan meningkatnya harga-harga bahan tersebut, Fraksi mengingatkan pemerintah agar melakukan monitoring pergerakan bahan pokok dan menjamin stabilitas harga terutama menjelang natal dan tahun baru.

“Bila dalam keadaan mendesak pemerintah perlu melakukan intervensi pasar agar tidak menimbulkan keresahan,”ungkapnya.

Kemudian menghadapi Natal dan Tahun Baru, pemerintah perlu memastikan ketersediaan listrik, BBM, dan tingkat keamanan yang memadai untuk menjamin ketertiban dan ketentraman beribadah terutama bagi saudara-saudara umat Kristiani yang menjalankannya.

Sementara untuk menghadapi perubahan musim panas ke musim penghujan berpotensi munculnya penyakit malaria, demam berdarah dan lain-lain, untuk itu Fraksi mengingatkan agar pemerintah daerah perlu mengantisipasi dengan menyediakan cadangan anggaran yang secukupnya.

Lebih lanjut Fraksi PAN juga meminta agar pemerintah menetapkan lokasi wisata, TJPS, dan lokasi intervensi Pemerintah di sektor pertanian, peternakan, kehutanan, Perikanan dan kelautan menjadi desa Bebas Gizi Buruk dan Bebas Stunting.

“Karena itu menjadi ukuran penting dari keberhasilan kita mendistribusikan Pembangunan dan Kesejahteraan,”jelasnya. (Hiro Tuames)